Nasional

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua PARSI

×

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua PARSI

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Jumat 13 Mei 2022 bertempat di ruang kerja Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana didampingi Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Digdiyono Basuki Susanto menerima kunjungan silaturahmi Ketua Persatuan Artis Sinetron Indonesia (PARSI) Dr. H. Anwar Fuady, SH. MH. dan Derry Drajat (artis).

Dalam kunjungan tersebut, Ketua PARSI menyampaikan dukungan atas kinerja Kejaksaan RI dalam penegakan hukum, penanganan perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak, serta penegakan hukum yang berdasarkan hati nurani (humanis). Kejaksaan selama ini sudah berhasil dan terlihat kinerjanya di masyarakat sehingga “tajam ke atas dan humanis ke bawah” dapat dirasakan.

Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan terima kasih atas kedatangan Ketua PARSI serta mengapresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Ketua PARSI dan kawan-kawan (dkk) menjadi bahan motivasi bagi Kejaksaan RI untuk bekerja lebih baik dan semakin dipercaya oleh masyarakat. Menurutnya, Kejaksaan RI sebagai institusi penegak hukum harus mampu berada di tengah masyarakat dalam rangka membangun harmonisasi dan menjaga perdamaian, menjadi jawaban atas keresahan masyarakat selama ini.

Setelah itu, Ketua PARSI menjadi narasumber untuk mengisi podcast Kejaksaan Agung dengan tema “Orang Kolonial Bicara Milenial” yang pada pokoknya membahas pola hidup sehat untuk tetap semangat dan bahagia di usia tua serta motivasi kepada anak muda untuk tetap kreatif, inovatif, berkarya, serta konsisten.

Kunjungan silaturahmi antara Ketua PARSI dan Kepala Pusat Penerangan Hukum dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta