Nasional

Jaksa Agung: Diklat PPPJ Membentuk Karakter dan Integritas untuk Menjadi Seorang Jaksa Unggul dan Modern

×

Jaksa Agung: Diklat PPPJ Membentuk Karakter dan Integritas untuk Menjadi Seorang Jaksa Unggul dan Modern

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Jaksa Agung RI mengingatkan bahwa PPPJ bukan hanya sekedar mendidik dan melatih para peserta untuk memiliki keterampilan sebagai seorang Jaksa, tetapi lebih dari itu yakni PPPJ juga sekaligus membentuk karakter dan integritas seorang Jaksa untuk dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang secara profesional yang didasarkan pada nilai-nilai TRI KRAMA ADHYAKSA, doktrin yang harus melekat di sanubari setiap insan Adhyaksa.

“Diklat yang akan saudara tempuh adalah pondasi pertama dan utama setiap Jaksa. Dalam kegiatan diklat ini saudara akan ditempa dan dibentuk karakternya dengan harapan agar menjadi Jaksa yang ideal, yaitu Jaksa yang mampu menyeimbangkan antara kecerdasan dengan hati nuraninya.

Dalam diklat ini sangat diharapkan nilai-nilai TRI KRAMA ADHYAKSA tertanam dalam sanubari saudara sekalian karena doktrin TRI KRAMA ADHYAKSA adalah Ruh bagi setiap Insan Adhyaksa,”

Oleh karena itu, Jaksa Agung RI menyampaikan PPPJ merupakan proses metamorfosa pegawai Kejaksaan, dari seorang staf tata usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini tentu sangat signifikan, baik dari segi kewenangan, hak dan kewajiban, serta perilaku hidupnya.

“Perubahan kedudukan tersebut harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas, sehingga mampu mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas,”

Selain itu, Jaksa Agung RI juga menyampaikan bahwa seluruh peserta PPPJ harus menyadari bahwa seorang Jaksa adalah penegak hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat dengan kompleksitas tugas yang tinggi.

“Jaksa disamping bertindak sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokoknya, da juga harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, sebagai Jaksa Pengacara Negara, sekaligus juga harus mampu melaksanakan fungsi intelijen. Untuk itu, saudara harus memahami betul tanggung jawab dan konsekuensi yang melekat sebagai seorang Jaksa,”

Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa sebagai aparat penegak hukum, Jaksa terikat pada kode perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, pelajari dan pahami ketentuan yang tercantum dalam kode etik perilaku Jaksa tersebut agar gerak langkah saudara nanti apabila telah dilantik sebagai Jaksa selalu sesuai dengan norma perilaku Jaksa.

Arahan Jaksa Agung RI disampaikan melalui Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta pada Acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 yang dibuka pada Rabu 18 Mei 2022 dan diikuti 320 (tiga ratus dua puluh) orang peserta PPPJ. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta