Nasional

Kemendagri Tinjau Samsat Batam sebagai Salah Satu Samsat Terbaik di Indonesia

×

Kemendagri Tinjau Samsat Batam sebagai Salah Satu Samsat Terbaik di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Batam – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni meninjau layanan Samsat Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (20/5/2022). Samsat Kota Batam merupakan salah satu Samsat di Provinsi Kepri yang memberikan pelayanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor.

Dalam kunjungan itu, Fatoni diterima langsung oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri Diky Wijaya, Kepala Bidang di lingkungan Bapenda Provinsi Kepri, Kepala UPTD Samsat Batam Centre, dan Kasubbag di UPTD Samsat Batam Center.

Pada kesempatan tersebut, Fatoni mengapresiasi kinerja Samsat Batam yang telah banyak melakukan inovasi.

“Pelayanan Samsat Batam cukup bagus. Banyak sekali inovasinya dan pelayanannya cepat dan berbasis digital,” ungkap Fatoni.

Fatoni menambahkan, pelayanan pajak kendaraan bermotor 1 tahun, misalnya, dapat diselesaikan dalam waktu 3 menit. Sementara pelayanan pajak kendaraan bermotor 5 tahun, dapat rampung diurus dalam waktu 30 menit.

“Samsat Batam ini merupakan salah satu Samsat terbaik di Indonesia. Bisa menjadi salah satu rujukan daerah lainnya,” imbuh Fatoni.

Sementara itu, dalam penjelasannya, Sekretaris Bapenda Provinsi Kepri Diky Wijaya menyampaikan, Samsat Batam Centre telah banyak menerima penghargaan. Di antaranya Penghargaan TOP 99 Kompetisi Pelayanan Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tahun 2018 dan 2019, Penghargaan Inovasi Tingkat Provinsi Kepri, Penghargaan Pelayanan Publik dari KemenPAN-RB tahun 2020 dan 2021, serta penghargaan dari Gubernur Kepri atas inovasi aplikasi Keris Online.

Pada kesempatan tersebut, Diky juga menjelaskan, sejumlah inovasi dan terobosan yang dilakukan Samsat Batam Centre. Terobosan itu di antaranya menyediakan pelayanan Samsat antarpulau, sehingga memudahkan masyarakat kepulauan mengakses layanan pajak kendaraan. Selain itu, Samsat Batam Center juga menyediakan beberapa Corner atau Gerai Pelayanan Samsat untuk memudahkan masyarakat dan mencegah penumpukan antrean di Kantor Pusat Graha Kepri. Samsat tersebut juga menyediakan papan layanan kepuasan yang berbasis elektronik, sehingga memudahkan bagi pengunjung melakukan penilaian kinerja pelayanan.

Di lain sisi, Samsat tersebut juga menyediakan loket dan pelayanan khusus bagi masyarakat disabilitas, sehingga aksesnya makin mudah dijangkau. Pengelola juga menyediakan Loket Priority bagi masyarakat yang taat pajak dan tidak memiliki tunggakan.

Selain itu, pengelola juga membangun inovasi layanan Jemput Bola Samsat Kepri (Jempol Sapri). Melalui inovasi tersebut, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor Samsat, sebab Tim Samsat Jempol Sapri yang telah dihubungi akan mendatangi langsung ke rumah wajib pajak. Di samping itu, Samsat Batam Center juga menyediakan e-Samsat (Keris Online) yang memungkinkan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui aplikasi yang telah bekerja sama dengan berbagai bank. Di samping itu, ada pula layanan Samsat Drive Thru, yang memungkinkan masyarakat tak perlu turun dari kendaraan untuk membayar pajak kendaraan tahunan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta