Nasional

Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Tiga Jembatan Gantung di Jawa Tengah

×

Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Tiga Jembatan Gantung di Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan pembangunan tiga jembatan gantung di Provinsi Jawa Tengah.

Pembangunan jembatan gantung sebagai salah satu infrastruktur kerakyatan akan memperlancar mobilitas dan memangkas waktu tempuh antar desa yang sebelumnya harus memutar jauh karena terpisah oleh kondisi geografis, seperti lereng, bukit, jurang, ataupun sungai.

“Hadirnya jembatan gantung akan mempermudah dan memperpendek akses warga masyarakat perdesaan menuju sekolah, pasar, tempat kerja, mengurus administrasi ke kantor kelurahan atau kecamatan dan akses silaturahmi antar warga,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Tiga jembatan gantung yang telah diselesaikan yaitu Jembatan Gantung Sidareja dan Jembatan Gantung Tanalum di Kabupaten Purbalingga serta Jembatan Gantung Nagasari-Suwidak di Kabupaten Banjarnegara.

Jembatan Gantung Sidareja yang berlokasi di Desa Sidareja serta Jembatan Gantung Tanalum yang berlokasi di Desa Tanalum memiliki panjang dan lebar jembatan yang sama yaitu panjang 96 meter dan lebar 1,8 meter.

Sedangkan total panjang Jembatan Gantung Nagasari-Suwidak yang berlokasi di Desa Nagasari-Suwidak sekitar 60 meter dengan lebar jembatan 1,8 meter. Pembangunan ketiga jembatan gantung tersebut dimulai pada tahun 2021 dan selesai pada tahun 2022.

Dengan adanya tiga jembatan gantung tersebut diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar-kawasan serta memberikan alternatif bagi warga sekitar untuk meningkatkan produktivitas perekonomian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta