Nasional

Mendagri Resmikan Gedung GKI Bintaro Hasil Renovasi

×

Mendagri Resmikan Gedung GKI Bintaro Hasil Renovasi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meresmikan gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bintaro hasil renovasi, Minggu (22/5/2022). Mendagri mengaku merasa terhormat mendapat undangan peresmian tersebut.

“Saya memang tidak asing dengan teman-teman umat kristiani, karena saya SD (dan) SMP sekolahnya di Xaverius Palembang,” ujar Mendagri.

Mendagri menceritakan pengalamannya saat masih bertugas sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua. Kala itu, dirinya selalu membangun hubungan baik dengan para kepala gereja, sehingga sering mendatangi rumah ibadah tersebut. Menurutnya, gereja menjadi kekuatan nomor satu masyarakat di Papua.

Selain itu, Mendagri mengatakan, merenovasi tempat ibadah merupakan perilaku yang mulia. Dalam ajaran Islam, kata Mendagri, ketika manusia wafat maka ada 3 amalan yang tidak berhenti mendatangkan pahala. Ketiganya, yakni ilmu yang bermanfaat, doa anak yang saleh, dan amal baik, termasuk salah satunya membangun tempat ibadah.

“Ketika kita membangun tempat ibadah termasuk merenovasinya, siapa pun yang bekerja, yang memberikan sumbangsih, maka amalan pahalanya akan terus mengalir kepada yang bersangkutan,” terang Mendagri.

Ini mengingat tempat ibadah merupakan rumah Tuhan untuk berdoa dan meningkatkan keimanan para pengikutnya. Dirinya juga mengingatkan, agar nilai keimanan itu perlu direaliasikan ke dalam perbuatan nyata untuk menuju kesejahteraan bersama. Terlebih, kata Mendagri, agama diciptakan untuk membangun nilai-nilai konstruktif, hubungan baik satu sama lain, termasuk cinta kasih dengan manusia lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta