Nasional

Ketua Komisi Kejaksaan Apresiasi Tugas dan Kewenangan Kejaksaan yang Sudah Ideal dan Optimal

×

Ketua Komisi Kejaksaan Apresiasi Tugas dan Kewenangan Kejaksaan yang Sudah Ideal dan Optimal

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Pada Senin 23 Mei 2022 bertempat di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah di sela-sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengadakan diskusi ringan dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak.

Dalam diskusi ringan tersebut, Ketua Komisi Kejaksaan RI mengapresiasi tugas dan kewenangan Kejaksaan RI yang sudah sangat ideal serta optimal. Menurutnya, Era Adhyaksa Modern ditandai dengan perencanaan yang baik, fokus dan terarah dalam penentuan kebijakannya.

“Sehebat apa pun kinerja suatu instansi tanpa penganggaran dan perencanaan, maka hanyalah bersifat insidentil. Semua tugas yang dikerjakan dapat mengurangi upaya kita untuk mencapai yang lebih baik lagi karena tanpa perencanaan yang baik,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Terkait penyelenggaraan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2022, Ketua Komisi Kejaksaan RI berharap Musrenbang dapat menunjang tugas pokok dan kewenangan secara internal dari hulu ke hilir. Pelibatan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga pimpinan pusat diharapkan dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan dalam aspek manajerial.

Diskusi ringan antara Kapuspenkum Kejaksaan Agung dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta