Nasional

Kemendagri Dorong Pemda Kelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

×

Kemendagri Dorong Pemda Kelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menjadi narasumber dalam Focus Grup Discussion (FGD) bertajuk “Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Terkait dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir”, Senin (13/6/2022).

Acara tersebut merupakan kolaborasi antara Kantor Staf Presiden, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang digagas dalam rangka mendukung upaya pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Dalam sambutannya, Teguh menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa urusan kelautan dan perikanan bersifat konkuren, yang kewenangannya dibagi antara pusat dan daerah. Provinsi, kata dia, diberikan kewenangan untuk mengelola ruang laut sampai dengan 12 mil, termasuk kaitannya dengan pengawasan pengelolaan ruang laut.

“Terkait dengan pengelolaan ini, banyak hal yang harus diturunkan dalam bentuk NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang harus clear dulu pembahasannya dengan kementerian/lembaga terkait, sebelum disampaikan untuk diimplementasikan oleh daerah,” ujar Teguh.

Menurut Teguh, berdasarkan hasil rekapitulasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022, penganggaran untuk kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sangat kecil, yakni hanya sebesar 3 persen dari total anggaran untuk urusan bidang kelautan dan perikanan.

“Ini merupakan angka yang sangat kecil untuk kegiatan yang memerlukan kolaborasi dan koordinasi lintas pemangku kepentingan,” jelas Teguh.

Teguh mengungkapkan, pada saat pelaksanaan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi, banyak daerah yang mengeluhkan program dan kegiatan di daerah. Salah satunya terkait dengan pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Daerah tersebut mengeluhkan kurangnya penganggaran dan masih tidak teralokasikannya kegiatan, lantaran tidak adanya kewenangan pengawasan di daerah.

“Yang jelas, apa yang dianggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dipastikan tercatat di dalam RKPD. Dan sebaliknya, kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKPD harus teranggarkan di APBD agar dapat dilaksanakan di daerah. Namun satu hal yang harus diingat, bahwa dalam merencanakan kegiatan, jelas harus sesuai dengan kewenangan” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Teguh menyampaikan diperlukannya komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan. Hal itu dapat dicapai melalui alokasi program, kegiatan, serta pendanaan yang dituangkan ke dalam dokumen perencanaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta