Nasional

Kementerian PUPR Kembangkan Potensi Sumber Air Bendungan untuk Irigasi Sprinkler di Food Estate NTT

×

Kementerian PUPR Kembangkan Potensi Sumber Air Bendungan untuk Irigasi Sprinkler di Food Estate NTT

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendukung pengembangan program food estate di Kabupaten Belu dan Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diharapkan menjadi lumbung pangan baru di luar Pulau Jawa. Dukungan di antaranya melalui infrastruktur Sumber Daya Air berupa pembangunan jaringan irigasi sprinkler (big gun) yang bersumber dari bendungan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, program food estate merupakan arahan Presiden Joko Widodo sebagai prioritas untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui ketahanan pangan nasional. Kunci dari program pengembangan food estate adalah ketersediaan air untuk irigasi, bersamaan dengan teknologi pertaniannya. “Kunci kemajuan di NTT adalah air. Ketersediaan air dibutuhkan untuk air minum, pertanian, peternakan dan lainnya,” kata Menteri Basuki.

Penyediaan irigasi sprinkler yang airnya bersumber dari bendungan dilaksanakan pada Food Estate Kabupaten Belu. Terdapat 3 titik sumber air dari bendungan guna melayani lahan seluas 135 ha, yakni dari Bendungan Ratiklot dibangun sebanyak 150 unit sprinkler untuk lahan seluas 55 ha, Bendungan Haliwen dibangun 50 unit sprinkler untuk lahan seluas 20 ha, dan Bendungan Haekrit dibangun 200 unit sprinkler untuk lahan seluas 60 ha.

Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Agus Sosiawan mengatakan saat ini fokus penanaman bibit jagung dilakukan oleh Kementerian Pertanian masih di area Blok C pada lokasi tanam Bendungan Rotiklot. Penanaman bibit di Blok A, Blok B dan Blok D Rotiklot masih menunggu proses lelang pengadaan bibit yang rencananya akan dilakukan pada Juli 2022.

“Metode penyiraman yang sudah dilakukan Kementerian PUPR saat ini menggunakan selang dari riser pipe untuk sprinkler dan mengalirkannya melalui saluran cacing di sekitar bibit. Penggunaan sprinkler akan dilakukan saat tanaman jagung telah tumbuh cukup kuat,” kata Agus Sosiawan.

Selanjutnya untuk Food Estate Kabupaten Sumba Tengah, dukungan infrastruktur irigasi dilaksanakan pada wilayah utama FE 1 seluas 5.000 hektare (ha), dengan prioritas penanganan pada Daerah Irigasi (DI) Waibakul I seluas 241 ha, DI Waekabeti seluas 261 ha, DI Waipidi seluas 483 ha, dan DI Lokojange seluas 772 ha. Pada tahun 2021 telah dilaksanakan peningkatan jaringan irigasi kiri Embung Lokojange seluas 225 ha, rehabilitasi 3 unit sumut bor, dan pembangunan 6 unit embung serbaguna yang saat ini telah selesai.

Dukungan infrastruktur dilanjutkan pada 2022 meliputi peningkatan jaringan irigasi embung Lokojange seluas 175 ha yang sudah terkontrak pada 4 Februari 2022, dan progres saat ini 18,4%. Kemudian juga pekerjaan desain peningkatan bendung dan jaringan irigasi DI Mbewi di wilayah utama FE 1 yang saat ini progresnya sudah 90,14%, studi potensi ketersediaan air pada wilayah utama FE 1, dan pembangunan 8 titik sumur Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT). Food Estate Sumba Tengah sebagai lumbung pangan dikembangkan bertahap dengan potensi hingga 10.000 ha. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta