Nasional

LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli

×

LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Yogyakarta – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Menurutnya budaya negatif itu harus dihilangkan dari Indonesia.

“Fenomena pungli dengan modus apapun seperti gunung es. Pungutan liar hampir terjadi di segala bidang. Karena sudah terlalu lama dibiarkan seolah hal yang normal dan kemudian menjadi budaya. Ini tak bisa dibiarkan terus menerus,” papar LaNyalla, saat kunjungan kerja di Yogyakarta, Rabu (22/6/2022).

Ditegaskan, masyarakat terkadang permisif dan menganggap biasa pungli. Padahal, semua yang berkaitan dengan sesuatu yang tidak resmi harus dihentikan karena sangat merugikan.

“Makanya saya meminta agar dilakukan penertiban aksi pungli tersebut. Pelayanan dalam bentuk apapun akan terkendala apabila aksi pungli dibiarkan terus,” kata LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, pungli tak hanya berdampak pada buruknya kualitas pelayanan masyarakat. Jika dibiarkan, pungli akan merembet lebih luas lagi yang pada akhirnya menurunkan daya saing ekonomi Indonesia.

“Pungli baik dalam skala kecil maupun besar akan mengganggu aktivitas ekonomi. Misalnya, bagaimana investor akan masuk jika belum apa-apa dia sudah dihadapkan pada pungutan tak resmi,” tukasnya.

Keluhan mengenai pungli ini disampaikan pemilik showroom di pusat perbelanjaan Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara.

Mereka dipaksa membayar uang sebesar Rp 100.000 untuk tiap mobil yang dijual di pusat perbelanjaan itu. Oknum yang menarik pungli mengatasnamakan paguyuban pemilik showroom.

Dalihnya uang hasil penarikan dari para pemilik showroom untuk membayar pajak penghasilan negara (PPN). Padahal masing-masing pemilik showroom sebagai pelaku usaha sudah memiliki tagihan pajak sendiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta