Nasional

Kementerian ATR/BPN Kenalkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral untuk Hasilkan SDM Kompeten

×

Kementerian ATR/BPN Kenalkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral untuk Hasilkan SDM Kompeten

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Dalam rangka mendukung arah kebijakan nasional di bidang pertanahan yang mencanangkan terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia, diperlukan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten di bidang survei dan pemetaan pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) melaksanakan webinar Pengenalan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Survei Kadastral bagi Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral, Kamis (23/06/2022).

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Wahyudi, saat membuka webinar mengungkapkan bahwa dalam mendukung ketersediaan SDM berkompeten diperlukan pengaturan dengan penerapan KKNI. “KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor,” ungkapnya.

Lebih lanjut Agus Wahyudi menuturkan jika kompetensi yang diperlukan dalam cakupannya untuk pemenuhan kegiatan pendaftaran tanah (kadastral) yang terdiri dari 3 (tiga) aspek yang saling berkaitan dan tidak dapat terpisahkan, yaitu aspek teknis (kegiatan pengukuran dan pemetaan), aspek yuridis (data berkekuatan hukum), dan aspek administrasi (pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis).

Kepala PPSDM, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi PPSDM, Agustina Yessy, berharap setelah dilaksanakannya webinar ini peserta mampu mengenali dan memahami profesi Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral Berlisensi yang memenuhi standar KKNI bidang survei kadastral. Sehingga, dapat semakin profesional menjalankan profesinya dalam kegiatan peningkatan kuantitas dan kualitas survei dan pemetaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Dengan kualitas survei dan pemetaan yang baik maka upaya Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan data pertanahan yang lebih tertata dan akurat melalui manajemen data pertanahan yang sesuai, diharapkan dapat segera terwujud,” ujarnya.

Webinar ini diikuti oleh pegawai Kementerian ATR/BPN, Asisten Surveyor Kadastral dan Surveyor Kadastral Berlisensi. Para peserta diberikan pemahaman terkait Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi dan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral, dan kemudian peran serta asosiasi profesi bidang survei terhadap profesi surveyor dan asisten surveyor kadastral berlisensi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta