Nasional

Kemendagri Lakukan Asistensi Data Pemilu 2024 Kepada DPRD Kota Tomohon

×

Kemendagri Lakukan Asistensi Data Pemilu 2024 Kepada DPRD Kota Tomohon

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Ditjen Dukcapil Kemendagri lakukan asistensi penguatan dan konfirmasi data Pemilu 2024 lingkup wilayah Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara.

Asistensi tersebut dalam kerangka Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kota Tomohon bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM untuk konsultasi Data Agregat Kependudukan terkait Pemilu 2024 di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jl. Raya Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Anggota DPRD Komisi I Kota Tomohon James Kojongian menjelaskan pertemuan ini untuk memastikan jumlah penduduk Kota Tomohon dan penduduk yang dapat memilih pada Pemilu 2024.

“Kami ingin memastikan sesuai dengan informasi yang kami terima dari Dinas Dukcapil bahwa jumlah penduduk Kota Tomohon 100.890 jiwa,” ungkap James.

Menanggapi perihal tersebut Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Dukcapil Indersan menjelaskan sesuai record di database Dukcapil jumlah penduduk pada Kota Tomohon saat ini sebanyak 101.020 jiwa.

“Kami terus berupaya mengontrol Disdukcapil kabupaten/kota agar mencapai target cakupan perekaman sebelum Pemilu 2024,” tutur Indersan.

Ditjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh turut menjelaskan hasil capaian terkini dalam pendataan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) secara nasional untuk Pemilu Tahun 2024.

“Kalau menggunakan data per hari ini, daftar pemilih untuk Pilpres di bulan Februari 2024 sekitar 206 juta jiwa dan untuk Pilkada bulan November 2024 sekitar 210 juta jiwa. Tentunya data dapat berubah, karena penduduk Indonesia yang bersifat dinamis,” ujarnya pada Rabu (29/6/2022). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta