Nasional

Gus Halim: 15 Provinsi Bebas Desa Sangat Tertinggal

×

Gus Halim: 15 Provinsi Bebas Desa Sangat Tertinggal

Sebarkan artikel ini
Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, memberikan Sambutan dan sekaligus membuka seminar dan pelatihan Revitalisasi Desa Wisata oleh Menteri Desa, Ditandai dengan penggoresan kuas di Kanvas. Ubud, Selasa 12/07/22. Gus Menteri mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk memprioritaskan potensi dan keunikan desa dalam pembangunan desa.Foto : Angga/KemendesPDTT.

Lintasnews5terkini.com | Bali – Indeks Desa Membangun (IBM) selama periode 2015-2022 terus tumbuh dan mengalami peningkatan pesat jumlah desa mandiri, desa maju, dan desa berkembang di Indonesia. Tercatat 15 provinsi saat ini sudah masuk dalam kategori bebas desa sangat tertinggal.

Lima belas provinsi yang naik kelas dan bebas desa sangat tertinggal yakni Bali, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.

Dari 15 provinsi itu, 5 di antaranya yakni Bali, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung masuk kategori lokasi desa tertinggal dan desa sangat tertinggal telah terentaskan.

Sedangkan 10 provinsi lainnya masuk katagori provinsi lokasi desa sangat tertinggal telah terentaskan. Di 15 provinsi itu sebanyak 122 desa tertinggal melompat menjadi desa mandiri.

Hal ini disampaikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Halim saat Konferensi Pers di Ubud, Gianyar, Bali, Selasa (12/7/2022).

“Kebijakan Presiden Jokowi yang konsisten menyalurkan dana desa sejak 2015 memberikan dampak nyata bagi perkembangan desa di Indonesia. Saat ini terjadi kenaikan signifikan jumlah desa yang berstatus mandiri, maju, dan berkembang. Seiring dengan itu terjadi penurunan tajam desa dengan status tertinggal dan sangat tertinggal,” kata Gus Halim.

Pada 2022 terdapat 6.238 desa mandiri. Jumlah ini meningkat tajam jika dibandingkan 2015 yang hanya terdapat 174 desa dengan status desa mandiri.

“Ini artinya dalam tujuh tahun terakhir ada penambahan 6.064 desa mandiri. Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar mencukupi, infrastruktur memadai, aksesibilitas/transportasi tidak sulit, pelayanan umum bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik,” papar Mendes PDTT.

Jumlah desa maju dan desa berkembang pada tahun ini juga mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun 2015. Saat ini jumlah desa maju mencapai  20.249 desa dan ada 33.902 Desa Berkembang.

Padahal pada 2015, jumlah desa maju hanya 3.608 desa dan desa berkembang ada 22.882 desa. Untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal juga menurun signifikan.

Jika di 2015 desa sangat tertinggal ada 13.453 desa, maka saat ini tinggal 4.982.

“Sedangkan desa tertinggal saat ini tinggal 9.584 desa dari sebelumnya berjumlah 33.592 desa. Jadi ada pengurangan 32.479 desa tertinggal dan sangat tertinggal,” katanya.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur menambahkan bahwa perkembangan status desa tersebut diukur berdasarkan IDM yang memuat tiga indikator yakni ketahanan ekonomi, ketahanan sosial, dan ketahanan lingkungan.

Menurutnya IDM ini merupakan potret kemandirian desa berdasarkan implementasi UU Desa dengan dukungan dana desa dan pendamping desa.

“IDM ini berdasarkan indikator yang jelas bisa diukur. IDM ini tidak hanya menjadi patokan dari Kemendesa saja tetapi juga menjadi rujukan dari 24 gubernur dan 407 bupati/wali kota untuk mengukur tingkat kemandirian desa,” kata Mendes PDTT.

Dengan capaian ini, percepatan pembangunan desa di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kemajuan nyata. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta