Nasional

Dirjen Bina Keuda Apresiasi Provinsi Sulut Gelar Forum Keuangan Daerah untuk Percepat Realisasi APBD

×

Dirjen Bina Keuda Apresiasi Provinsi Sulut Gelar Forum Keuangan Daerah untuk Percepat Realisasi APBD

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Bitung – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengapresiasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Keuangan Daerah se-Provinsi Sulut. Forum itu merupakan salah satu upaya mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 provinsi, dan kabupaten/kota se-Sulut. Acara tersebut berlangsung di Ruang S.H. Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung, Sulut, Selasa (12/7/2022).

Dalam sambutannya, Fatoni mengatakan, kegiatan tersebut penting untuk memberikan informasi, menyosialisasikan peraturan perundang-undangan, serta mencari solusi terhadap permasalahan maupun kendala dalam pelaksanaan program, kegiatan, serta anggaran pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulut dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yang telah melaksanakan kegiatan Forum Keuangan Daerah hari ini. Ini sebagai bentuk komitmen untuk penguatan kolaborasi dan sinergi pengelolaan keuangan daerah dalam rangka percepatan realisasi APBD dan pengelolaan keuangan secara efektif, efesien, dan akuntabel,” ujar Fatoni.

Pada forum tersebut, Fatoni menyampaikan sejumlah strategi percepatan realisasi APBD. Di antaranya, pentingnya optimalisasi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, pemerintah daerah (Pemda) didorong agar rutin menggelar Rakor Monitoring dan Evaluasi (Monev). Monev tersebut dilaksanakan paling sedikit selama 3 kali dalam setahun.

Di samping itu, Pemda diminta segera mempercepat belanja lelang pengadaan dini dan dapat memulainya pada Juli-Agustus tahun sebelumnya, saat KUA-PPAS sudah disepakati. Selanjutnya, Pemda diimbau melakukan manajemen kas yang lebih akuntabel, serta melakukan percepatan penagihan kegiatan sesuai dengan termin, dan mempercepat administrasi pertanggungjawaban keuangan.

“(Pemda juga didorong melakukan) percepatan penunjukan pejabat pengelola keuangan tidak menggunakan tahun anggaran, dan membuat jadwal kegiatan perbulan dan pertriwulan, penggunaan kartu kredit pemerintah daerah, pengadaan e-Katalog dan Toko Daring,” tambah Fatoni.

Lebih lanjut, Fatoni mengapresiasi adanya pertemuan tersebut yang telah menghasilkan sejumlah kesepakatan. Tentunya, kesepakatan itu dapat dijadikan sebagai pegangan bersama dengan tujuan fokus terhadap akselerasi APBD Tahun Aanggaran 2022.

Dalam acara tersebut, Fatoni juga menyampaikan sejumlah arahan. Beberapa di antaranya yakni hasil evaluasi Ranperda dan Ranperkada tentang APBD yang dituangkan dalam keputusan gubernur wajib ditindaklanjuti. Selain itu, tahap dan jadwal penyusunan APBD/perubahan APBD dilaksanakan sesuai pedoman penyusunan APBD. Di samping itu, Pemda perlu melakukan penyerapan anggaran, mendorong penguatan Monev APBD, serta menyelesaikan sertifikasi tanah dalam rangka pengamanan aset daerah.

“(Pemda juga diminta melakukan) pengutamaan penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, mempercepat proses penyiapan persyaratan penyaluran DAK tahun 2022, mempersiapkan implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah daerah sesuai amanat Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, kerja sama pemungutan (pendataan/inventarisasi potensi wajib pajak daerah/provinsi serta penagihan), dan penggunaan SIPD dalam penatausahaan APBD,” pungkas Fatoni.

Adapun Rakor Forum Keuangan Daerah se-Sulut tersebut dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi, Kabupaten/Kota di Sulut, Sekretaris Daerah Kota Bitung, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat se-Kota Bitung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta