News

Kumpulkan Pejabat Perwira, Ini Arahan Perdana Kapolsek Bontoala

×

Kumpulkan Pejabat Perwira, Ini Arahan Perdana Kapolsek Bontoala

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Pasca serah terima yang di laksanakan pada Rabu (20/07/22) pagi hari, Kapolsek Bontoala yang baru menjabat Kompol Arifuddin A, S.Sos.,MH di hari yang sama langsung mengumpulkan para pejabat perwiranya.

Dalam pertemuan yang di laksanakan di Mushalla Polsek Bontoala turut di hadiri oleh Wakapolsek Akp Ahmad Awad, SH dan seluruh pejabat perwira baik itu Kanit ataupun Panit, kasi dan Bintara yang menjabat perwira.

Mengawali pertemuan, Kapolsek memperkenalkan dirinya secara singkat dan kemudian dilanjutkan arahan – arahan diantaranya bahwa selaku pejabat kapolsek yang baru, dirinya akan melanjutkan program dan budaya kerja dari pejabat lama yang dianggap baik.

” Saya harapkan rekan – rekan bekerja sesuai Tupoksi masing – masing secara profesional dan proporsional sesuai aturan main yang berlaku di Institusi Polri “, ujarnya.

Selain menyampaikan arahan, Kapolsek Kompol Arifuddin juga menyampaikan arahan pimpinan pada saat serah terima yaitu bahwa seluruh personil untuk tidak menyakiti hati masyarakat, dan meniadakan segala bentuk pelanggaran.

”saya harapkan dukungan dari seluruh rekan rekan sehingga terjalin kinerja yang baik di antara kita” tutupnya.

*”Humas Polsek Bontoala “*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta