Nasional

Dirjen Bina Bangda: ASN yang Akan Bertahan Adalah yang Mampu Beradaptasi

×

Dirjen Bina Bangda: ASN yang Akan Bertahan Adalah yang Mampu Beradaptasi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan kegiatan “Internalisasi Budaya BerAKHLAK” pada Senin (25/7/2022). Kegiatan ini sekaligus sebagai tindak lanjut dari amanat Presiden, yakni agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) menanamkan nilai-nilai budaya tersebut.

Seperti diketahui, core values BerAKHLAK ini resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2021 silam. Adapun BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan yang bertema “Internalisasi ASN BerAKHLAK” itu. Menurutnya, hal ini sangat penting dan bermanfaat.

Teguh mengingatkan, ASN yang akan tetap bertahan dalam persaingan ke depan adalah ASN yang mampu beradaptasi, khususnya terhadap perubahan-perubahan kebijakan yang dinamis dan perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Untuk itu, seluruh ASN saat ini dituntut untuk responsif, inovatif, adaptif, dan kolaboratif. “Perlu diselenggarakan kembali kegiatan-kegiatan seperti ini, yang dapat mengubah mindset untuk membangun bangsa dan negara,” tutur Teguh.

Senada dengan Teguh, Ary Ginanjar Agustian yang menjadi narasumber dalam acara itu mengajak seluruh ASN harus berani berubah mulai dari sekarang. Menurutnya, berat dan ringannya tugas yang diemban bergantung pada mindset masing-masing. “Tugas akan ringan bila niat kita tujukan untuk kebaikan dan kemanfaatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ary Ginanjar menilai, terdapat 8 kesalahan dalam membangun budaya kerja BerAKHLAK. Pertama, kata dia, tidak adanya pemetaan dan pengukuran. Kedua, sosialisasi dan internalisasi hanya kognitif. Ketiga, tidak memiliki kompetensi membangun budaya kerja. Keempat, leader tidak terlibat aktif. Kelima, pengelolaan agen perubahan kurang efektif. Keenam, tidak ada evaluasi secara berkala. Ketujuh, kurangnya apresiasi. Kedelapan, ia menandaskan, belum optimalnya pemanfaatan teknologi.

Untuk itu, kata dia, persoalan tersebut harus dibenahi. “Bangun melalui delapan langkah, yaitu mapping, sosialisasi dan internalisasi BerAKHLAK, memiliki kompetensi membangun budaya BerAKHLAK, membentuk leader BerAKHLAK, membentuk agen perubahan, evaluasi dan intervensi, award dan apresiasi, dan manfaatkan teknologi,” papar Ary.

Ihwal implementasi budaya kerja BerAKHLAK ini, Kemendagri memperoleh indeks sebesar 51 persen dengan kategori B. Nilai tertinggi terdapat pada unsur loyalitas dengan nilai sebesar 77,8 persen. Sedangkan dari penilaian budaya BerAKHLAK pada Ditjen Bina Bangda diperoleh indeks sebesar 50,4 persen dengan kategori B. Adapun nilai paling tinggi terdapat pada unsur akuntabilitas sebesar 64,7 persen.

Sebagai informasi, acara tersebut digelar dalam rangka konsolidasi, motivasi, dan peningkatan kapasitas ASN di lingkungan Ditjen Bina Bangda. Tujuannya adalah membangun dan mentransformasi budaya BerAKHLAK dan Employer Branding “Bangga Melayani Bangsa”. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta