Nasional

Jaksa Agung St Burhanuddin Menyambangi Kejaksaan Negeri Bangka

×

Jaksa Agung St Burhanuddin Menyambangi Kejaksaan Negeri Bangka

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Bangka – Selasa 26 Juli 2022, Jaksa Agung Burhanuddin didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Daru Tri Sadono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, dan Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Bangka dan melakukan pemeriksaan di seluruh bidang.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa seharusnya Kejaksaan Negeri Bangka mampu membantu Pemerintah dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah di sektor tambang dari sisi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, mengingat Kejaksaan Negeri Bangka memiliki sarana dan prasarana yang memadai.

Jaksa Agung juga meminta agar Kejaksaan Negeri Bangka dan jajaran melakukan audit atau pemeriksaan terhadap pertambangan ilegal di wilayah hukumnya dan bila memungkinkan, untuk masuk ke ranah korupsi sehingga penanganan korupsi antara pusat dan daerah tidak gamblang atau sangat jauh.

Pada kesempatan ini juga, Jaksa Agung berpesan agar merangkul media di daerah dalam hal publikasi kinerja. “Jangan lupa wajib hukumnya ada publikasi di media setiap minggunya minimal 3 (tiga) setiap minggunya di masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari). Apapun bisa dijadikan sumber berita, jangan hanya menunggu dan mari berkinerja serta publikasikan hal yang menjadi produk teman-teman Kejaksaan Negeri (Kejari)”. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta