Nasional

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Tokyo

×

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Tokyo

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Tokyo – Setelah menempuh penerbangan selama tiga jam dari Beijing, Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo beserta rombongan tiba di Bandar Udara Haneda, Tokyo, Jepang, Rabu dini hari, 27 Juli 2022.

Pesawat Garuda Indonesia GIA-1 yang membawa Presiden dan rombongan mendarat pada pukul 00.30 Waktu Setempat (WS) dan setelah pintu pesawat terbuka, Presiden dan Ibu Iriana turun dari pesawat.

Tampak menyambut di bawah tangga pesawat yaitu Wakil Menteri Luar Negeri Jepang Miyake Shingo, Dubes Jepang untuk RI Kanasugi Kenji dan Ibu Kanasugi Yasuko, Dubes RI Tokyo Heri Akhmadi dan Ibu Nuning Wahyuniati, dan Atase Pertahanan KBRI Tokyo Kolonel Andi Nur Abadi dan Ibu Andi Rehan Nurjanah dan Dirjen/Asisten Menteri untuk Urusan Asia Tenggara dan Asia Barat Daya Kementerian Luar Negeri Jepang Kano Takehiro.

Presiden dan Ibu Iriana kemudian menuju hotel tempatnya menginap di Tokyo dan melanjutkan kunjungan kerjanya di pagi hari.

Turut mendampingi Presiden dan Ibu Iriana dalam penerbangan ke Tokyo yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta