News

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Polsek Bontoala Pasang Spanduk Hotline 24 Jam

×

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Polsek Bontoala Pasang Spanduk Hotline 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Dalam rangka Meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat, Polsek Bontoala Polrestabes Makassar memasang dan mengumumkan Hotline nomor Pelayanan.

Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk memberikan Informasi, Laporan Permulaan terkait Segala Bentuk gangguan Kamtibmas di wilayahnya Masing², Tanpa harus datang ke kantor Polsek Maupun Polrestabes Makassar.

Salah satu tempat yang di pasangkan spanduk adalah di kelurahan Baraya, yang mana terlihat masyarakat memasang spanduk tersebut guna mempermudah masyarakat mengakses Nomor pelayanan.
Rabu (27/07/22) malam.

Nomor Hotline Pelayanan 24 jam Polsek Bontoala saat ini adalah : 081362702001 yang dapat diakses baik WA Call maupun Chat WhatsApp.

Kapolsek Bontoala Polrestabes Makassar, Kompol Arifuddin A, SE.,MH saat dihubungi awak media mengatakan,” Guna  meningkatkan pelayanan dan menampung pengaduan dari masyarakat Polrestabes Makassar melalui Polsek dan jajaran telah kami  luncurkan hotline pengaduan bagi masyarakat  yang secara online 24 jam.

Di tambahkan pula bahwa ini adalah salah satu bentuk pelayanan kami dalam rangka menampung keluhan masyarakat, juga sebagai sarana untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah hukum Polsek Bontoala Polrestabes Makassar.

“Dengan diluncurkannya Hotline aduan ini supaya Polri akan lebih dekat dengan Masyarakat ,” pungkasnya.

Dengan diluncurkannya Hotline pengaduan 24 jam, merupakan bentuk perhatian kepada masyarakat dan juga sebagai terobosan terbaru dari Polrestabes Makassar dan jajaran.

*”Humas Polsek Bontoala”*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta