Nasional

Kemendagri Terima Audiensi Pemkab Pegunungan Arfak Soal Usulan Pembentukan Kampung

×

Kemendagri Terima Audiensi Pemkab Pegunungan Arfak Soal Usulan Pembentukan Kampung

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menerima audiensi Wakil Bupati Pegunungan Arfak Marianus Mandacan. Audiensi itu berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakata Pusat, Senin (1/8 2022). Dalam pertemuan itu, Wamendagri didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Yusharto Huntoyungo.

Pertemuan itu membahas perihal usulan pemekaran 203 kampung di Kabupaten Pegunungan Arfak berdasarkan Surat Gubernur Papua Barat Nomor 140/2111/GPB/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021. Gubernur Papua Barat dikatakan telah menyampaikan permohonan penerbitan kode desa kepada Dirjen Bina Pemdes pada 10 Maret 2022.

Wakil Bupati Marianus menyampaikan, pada waktu bersamaan akan dilakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) mengenai peta batas kampung. Hal ini sebagai tindak lanjut untuk melengkapi persyaratan usulan penataan kampung. Dengan demikian, penataan kampung oleh Ditjen Bina Pemdes menunggu hasil koordinasi Kabupaten Pegunungan Arfak dengan BIG.

Sementara itu, Dirjen Bina pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengungkapkan, usulan pembentukan kampung di Kabupaten Pegunungan Arfak telah diverifikasi kelengkapan persyaratannya oleh Tim Ditjen Bina Pemdes. Berdasarakan langkah itu, diketahui masih terdapat syarat yang kurang pada asek hasil verifikasi teknis oleh BIG. Hal itu berdasarkan Surat Kapus Pemetaan Batas Wilayah Nomor B-22.20/PBW-BIG/IGD.04.05/3/2022 tanggal 22 Maret 2022 mengenai verifikasi hasil penegasan batas wilayah administrasi desa di Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Dalam surat tersebut dijelaskan yang pada poinnya menyatakan bahwa kegiatan verifikasi hasil penegasan batas wilayah administrasi desa/keluraan di Kabupaten Pegunungan Arfak saat ini masih dalam proses verifikasi BIG,” kata Yusharto.

Di lain sisi, Wamendagri mengimbau pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak agar memvalidasi data jumlah pemilih dan data kependudukan sebagai bagian dari syarat pemekaran wilayah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta