News

Pastikan Ruang Tanahan Aman, Kapolsek Bontoala Cek Ruang Tahanan

×

Pastikan Ruang Tanahan Aman, Kapolsek Bontoala Cek Ruang Tahanan

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Guna memastikan tahanan lengkap dan dalam keadaan sehat serta ruang tahanan dalam keadaan aman dan bersih, Kapolsek Bontoala Polrestabes Makassar Kompol Arifuddin A, SE.,MH melaksanakan pengecekan secara langsung ruang tahanan dalam rangka antisipasi kemungkinan buruk terjadi pada penghuni tahanan. Sabtu (06/08/22).

Pengecekan ruang tahanan tersebut dilakukan dengan tujuan selain mengecek jumlah tahanan, mengecek kesehatan tahanan juga mengecek barang-barang yang berada di bawa ke dalam ruang tahanan.

Saat di konfirmasi Kapolsek yang di dampingi oleh Kanit Shabara Iptu Syahrir, SH mengatakan bahwa pengecekan tahanan dan ruang tahanan harus terus di laksanakan secara berkala sehingga dapat mengurungkan niat dari para tahanan dalam melakukan hal hal yang buruk.

“Semenjak saya menjabat sebagai Kapolsek Bontoala, saya perintahkan kepada petugas jaga untuk melakukan pengecekan ke dalam ruang tahanan setiap jamnya, selain itu kondisi kesehatan dan makanan para tahanan juga harus di pastikan keamanannya” ujarnya.

*”Humas Polsek Bontoala Polrestabes Makassar”*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta