Nasional

Informasi Kian Terbuka, Mendagri Minta ASN Ubah Budaya Kerja Lebih Profesional

×

Informasi Kian Terbuka, Mendagri Minta ASN Ubah Budaya Kerja Lebih Profesional

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Sijunjung – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengubah budaya kerja ke arah yang lebih profesional. Di tengah keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi, masyarakat dapat mengawasi kinerja ASN dalam memberikan berbagai pelayanan.

Mendagri mengatakan, saat ini kekuasaan berada di tangan rakyat. Hal ini salah satunya ditunjukkan melalui sistem demokrasi yang menerapkan pemilihan langsung, baik dalam proses pemilihan legislatif maupun eksekutif. Karena itu, ASN perlu memiliki budaya kerja yang lebih profesional dan transparan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kalau pelayanan bisa dipermudah jangan dipersulit, jangan dibalik-balik,” terang Mendagri saat memberi arahan kepada ASN Kabupaten Sijunjung yang berlangsung secara hybrid dari Kantor Bupati Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (9/8/2022).

Selain itu, lanjut Mendagri, saat ini sistem demokrasi semakin terbuka. Hal ini ditandai dengan menguatnya peran DPR yang menjadi penyeimbang dari kerja pemerintah. Tak hanya itu, peran media massa juga semakin kuat, bahkan menjadi pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Penguatan juga dialami oleh organisasi kemasyarakatan.

Sistem demokrasi yang semakin terbuka ini juga didukung dengan kemajuan teknologi informasi yang membuat situasi lebih transparan. Kondisi ini juga memberikan peluang bagi masyarakat dalam menyampaikan berbagai pendapat, termasuk mengomentari kinerja ASN. Bahkan, masyarakat bisa mengirimkan pendapatnya secara langsung kepada kepala daerah maupun pemimpin lainnya. Hal ini, kata Mendagri, perlu menjadi perhatian bagi ASN dalam menjalankan tugas.

“Maka ini kita harus mengubah working culture budaya kerja kita, budaya kerja yang lebih hati-hati dan profesional,” ujarnya.

Mendagri mencontohkan tindakan yang tidak boleh dilakukan ASN saat memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya yaitu meminta imbalan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di tengah kemajuan teknologi, perilaku tersebut dapat direkam oleh masyarakat melalui ponsel. Apabila rekaman tersebut tersebar luas, maka tindakan ASN itu menjadi viral dan berujung pada penindakan tegas.

“Sangat mudah, komplain bisa dilakukan dengan cepat, kalau dulu enggak (mudah), dulu harus lapor sini, lapor situ,” terangnya.

Mendagri menjelaskan, dalam menyampaikan pendapatnya, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal. Hal itu bisa dilakukan dengan mengirimkan langsung kepada pejabat ataupun media massa. Apabila tak memiliki akses ke keduanya, masyarakat juga bisa menyebarkan pendapatnya melalui media sosial. Peran media sosial ini perlu diperhatikan karena ke depan akan mendominasi pengaruh kepada publik.

“Oleh karena itu cepat kita antisipasi, jangan sampai salah tidak mengantisipasi,” tegas Mendagri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta