Nasional

JAM-PIDUM: Tujuan Penegakan Hukum Tidak Hanya Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Namun Juga Kedamaian

×

JAM-PIDUM: Tujuan Penegakan Hukum Tidak Hanya Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Namun Juga Kedamaian

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyampaikan Rumah Restorative Justice bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat baik hukum pidana maupun hukum perdata.

“Keberadaan Rumah Restorative Justice ini adalah untuk menjadi wadah bagi masyarakat untuk bertemu dengan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini yaitu Jaksa. Rumah Restorative Justice juga merupakan tempat masyarakat menyampaikan problematik yang terjadi serta bermanfaat sebagai tempat masyarakat berkumpul dan sarana untuk mendekatkan Jaksa dengan masyarakat sebagai bentuk kehadiran Negara,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum mengatakan tujuan Rumah Restorative Justice adalah menghadirkan harmoni di masyarakat. Meski demikian, tidaklah semua perkara bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice, tetapi ada perkara-perkara yang tidak bisa diselesaikan, misalnya salah satu pihak tidak mau didamaikan.

“Kalau ada salah satu pihak yang tidak mau didamaikan, tentu tidak bisa kita paksakan. Namun kita sebagai penegak hukum, tugasnya adalah memberi penyadaran tentang proses penegakan hukum dimana masalahnya bisa diselesaikan dan adanya kepastian hukum. Tujuan penegakan hukum tidak hanya kepastian, keadilan dan kemanfaatan, namun juga harus ada kedamaian. Salah satu tujuan hukum adalah adanya kedamaian, coba bayangkan negara tanpa kedamaian, negara akan chaos. Oleh karenanya, kedamaian sangat penting dalam masyarakat, jadi Rumah Restorative Justice itu, tidak semua perkara bisa diselesaikan di sana. Adapun perkara yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice yaitu orang-orang yang mau kita ajak rembuk dan bermediasi untuk menyelesaikan masalah di masyarakat,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum menyampaikan Rumah Restorative Justice ini juga untuk mencegah perkara naik ke pengadilan karena pengadilan sesungguhnya bukan tempatnya mencari keadilan. JAM-Pidum melanjutkan, di Rumah Restorative Justice dapat dilakukan mediasi yang bertujuan agar perkara tidak naik ke pengadilan atau dapat diselesaikan secara baik-baik.

“Di pengadilan itu, masih ada salah satu pihak yang merasa tidak puas dan tidak adil. Sesungguhnya keadilan itu adalah keadilan substansi artinya keadilan yang bisa dirasakan oleh setiap pihak dan oleh karenanya kita harus mengejar substansi keadilan itu. Keadilan yang harus diperoleh di Indonesia adalah keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia dan keadilan yang bisa menimbulkan dampak positif secara luas dan sosial,” ujar JAM-Pidum.

Selanjutnya, JAM-Pidum mengatakan bahwa idealnya Rumah Restorative Justice adalah tempat masyarakat menyampaikan aspirasi khususnya terhadap permasalahan-permasalahan hukum. Menurutnya, masyarakat harus merasakan kehadiran negara dalam kehidupan sehingga idealnya, desa dan kelurahan di seluruh Indonesia memiliki Rumah Restorative Justice.

“Jadi, kehadiran Jaksa di setiap desa adalah dalam rangka menghadirkan negara dalam setiap permasalahan masyarakat guna membina proses penegakan hukum serta kesadaran hukum masyarakat sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran hukum. Rumah Restorative Justice membawa dampak positif dan kalau kita lihat, bagaimana ketika banyak Rumah Restorative Justice dikunjungi masyarakat dan menjadi tempat untuk bertanya sehingga pelanggaran hukum semakin kecil,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum menyampaikan bahwa Bapak Jaksa Agung berharap Rumah Restorative Justice bekerja efektif sehingga tidak hanya diresmikan saja namun juga aktif serta mendorong peran serta masyarakat dalam proses penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran. Rumah Restorative Justice diharapkan dapat membuat masyarakat merasakan bagaimana pelayanan Kejaksaan khususnya dalam hal kesadaran hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta