News

Perdana di 19 Agustus, BAPAS Makassar Gelar Upacara Peringatan HDKD ke-77

×

Perdana di 19 Agustus, BAPAS Makassar Gelar Upacara Peringatan HDKD ke-77

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Perdana memperingati Hari Dharma Karya Dhika pada tanggal 19 Agustus, Bapas Kelas I Makassar menggelar upacara kenaikan bendera. Upacara dilaksanakan di halaman kantor Bapas Kelas I Makassar dengan melibatkan seluruh pegawai, Jumat (19/8).Pegawai selaku peserta upacara menggunakan Pakaian Dinas Upacara I Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bapas Makassar, Andi Sri Wahyuni , dalam amanatnya menyampaikan sambutan seragam dari Menteri Hukum dan HAM.Pada sambutannya, Menteri Hukum dan HAM mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan Kementerian Hukum dan HAM telah mengalami transformasi. “Ukuran keberhasilan kita bukan lagi sekadar memperoleh penghargaan dan seremonial belaka, tetapi yang terpenting memperoleh kepercayaan publik dan legitimasi masyarakat. Hal ini ditandai dengan meningkatnya berbagai pemberitaan positif serta menurunnya public complaint dan pemberitaan negatif dari Kementerian Hukum dan HAM” terang Yasonna. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta