kriminal

Sat Reskrim Polres Pekalongan Bekuk Pelaku Judi Online

×

Sat Reskrim Polres Pekalongan Bekuk Pelaku Judi Online

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Pekalongan – Genderang perang terhadap perjudian terus ditabuh jajaran Polda Jawa Tengah, tak terkecuali jajaran Polres Pekalongan yang juga memberantas perjudian baik online maupun konvensional. Seorang tersangka perjudian online dibekuk Tim Resmob Polres Pekalongan.

Pelaku berinisial IS (31) warga Desa Delektukang RT. 02 RW. 01 Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan dibekuk di sebuah warung kopi di Desa Delektukang.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi mengatakan pelaku IS ditangkap berdasarkan informasi dari warga setempat pada Jumat tanggal 19 Agustus 2022.

“Berbekal informasi warga tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan juga pemantauan di warung kopi di Dusun 1 Desa Delektukang yang digunakan untuk permainan/memasang judi online Hongkong dan Sydney,” ujarnya.

Menurut AKBP Arief, setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Resmob Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti adanya aktifitas perjudian online.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit handphone, bukti deposit tanggal 18 Agustus 2022 senilai Rp 50.000, bukti pemasangan angka dan jumlah uang taruhan tanggal 18 dan 19 Agustus 2022 (Hongkong dan Sydney), uang taruhan senilai Rp.30.000, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan serta 1 bendel print out screen shoot dari handphone yang berisi bukti transaksi pemasangan togel Hongkong dan Sydney tanggal 18 dan 19 Agustus 2022,” ungkapnya.

Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar menghindari segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta