Breaking NewskegiatanNews

Pemasangan Stiker Himbauan Bagi Pengendara Dilakukan Satlantas Polres Pangkep Tekan Angka Kecelakaan

×

Pemasangan Stiker Himbauan Bagi Pengendara Dilakukan Satlantas Polres Pangkep Tekan Angka Kecelakaan

Sebarkan artikel ini

PANGKEP, Lintasnews5terkini_Ada bermacam cara yang dilakukan oleh Satuan Lalulintas Resor Polres Pangkep untuk menekan angka kecelakaan yang terus bertambah.

Salah satu yang dilakukan yakni Himbauan tentang Keselamatan berlalu lintas dengan memasangan Stiker disetiap truk, tronton dan bus seperti pada Sabtu (10/09/2022).

Sementara Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, S.H saat memimpin kegiatan mengatakan bahwa Pemasangan stiker Himbauan ini berisi pesan untuk sopir truck, bus dan teronton agar menggunakan Lajur Kiri di jalan Poros Pangkep-Makassar.

“Adapun kegiatan ini dilaksanakan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan, Agar pesan juga mudah diterima dan menjadi perhatian para pengendara,” Ujar Kasat Lantas Polres Pangkep.

“Kemudian Kami mengharapkan dengan pemasangan Stiker disetiap kendaraan, masyarakat lebih mengutamakan keselamatan bukan kecepatan dalam berkendara, serta dapat mengurangi angka kecelakaan, dimana masyarakat terus diingatkan untuk selalu berhati-hati dan tertib dalam berlalulintas,” tutupnya. [Amal]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta