News

LPKA Kelas II Maros Bekerjasama dengan Turun Tangan Makassar Lakukan Pembinaan Keterampilan Pembuatan Keset Kaki Bagi Andikpas

×

LPKA Kelas II Maros Bekerjasama dengan Turun Tangan Makassar Lakukan Pembinaan Keterampilan Pembuatan Keset Kaki Bagi Andikpas

Sebarkan artikel ini

MAROS-Lintasnews5terkini.com– Sebagai lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan post ajudikasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Tubagus M Chaidir terus melakukan inovasi dalam melakukan pembinaan terhadap Andikpas.
Andikpas LPKA Maros mengikuti Pembinaan Keterampilan membuat keset kaki bersama Turun Tangan Makassar, Sabtu (24/09/2022).
Kegiatan dilaksanakan  tersebut  adalah kegiatan pembinaan  keterampilan membuat keset kaki Bersama Turun Tangan Makassar. Dalam kegiatan tersebut Andikpas dibagi menjadi 3 kelompok, masing-masing kelompok dimentori oleh setiap perwakilan dari Turun Tangan Makassar.
Terlihat Andikpas begitu antusias dan serius mengikuti  pelatihan  pebuatan keset kaki dari bahan yang telah disiapkan oleh pihak Turun Tangan Makassar .
Tubagus M Chaidir  berharap pembinaan keterampilan pembuatan keset kaki ini bertujuan agar Andikpas mempunyai keterampilan agar nantinya ketika sudah selesai masa pidananya  punya keterampilan untuk bisa mandiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta