Hukum

Hakim Agung Agus Subroto Bongkar Teknik Penyusunan Putusan Perdata Berkualitas

×

Hakim Agung Agus Subroto Bongkar Teknik Penyusunan Putusan Perdata Berkualitas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Hakim Agung Kamar Perdata, Agus Subroto memberikan materi dalam bimbingan teknis penyelesaian sengketa perkara bidang pertanahan yang diselenggarakan pada hari Kamis (10/9/26).

Mengangkat materi pemahaman template putusan perdata dalam Menyusun putusan perdata yang berkualitas dan Upaya hukum perdata, YM Agus Subroto menyampaikan beberapa poin penting yang wajib dipahami oleh Hakim untuk menghasilkan putusan yang berkualitas, memenuhi kepastian hukum, serta efesiensi Upaya hukum.

Dalam paparan yang disampaikan, Hakim Agung Agus Subroto menyampaikan putusan yang berkualitas Dimana yang pertama perlu memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan Pasal 50 Undang-Undang kekuasaan Kehakiman. Selain itu, perlu diperhatikan mengenai struktur logika yang runtut. “ Template yang baik dimulai dari fakta – hukum – Kesimpulan – konsistensi dan kepastian” Ucap Hakim Agung Kamar Perdata tersebut.

“Dengan template yang sama di seluruh wilayah Pengadilan, pencari keadilan diperlakukan sama. Hal ini mewujudkan adanya kepastian hukum serta menjawab semua dalil para pihak.” Tambahnya.

Hakim Agung Agus Subroto menyatakan bahwa template putusan perdata sangat penting, beliau mengibaratkan template itu seperti cetak biru Gedung atau bangunan. “jika cetak birunya tidak kokoh maka Gedung atau bangunan tersebut akan mudah roboh atau dibatalkan pada pemeriksaan Tingkat banding, kasasi atau peninjauan Kembali.” Tambahnya.

Hakim Agung Agus Subroto juga menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.

“Pernyataan hakim yang diucapkan dalam persidangan dan merupakan hasil pemeriksaan perkara di sidang pengadilan, yang berupa penerimaan atau penolakan tuntutan hak para pihak yang bersangkutan.”

Hakim Agung kamar perdata tersebut juga memaparkan tujuan finish litis putusan, yaitu mengakhiri sengketa para pihak dan memberikan kepastian hukum, dengan memperhatikan syarat formil dan syarat materil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta