Daerah

Kejaksaan RI bersama Pemerintahan Kabupaten Bandung Laksanakan Pendidikan dan Pelatihan di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa

×

Kejaksaan RI bersama Pemerintahan Kabupaten Bandung Laksanakan Pendidikan dan Pelatihan di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Bandung – Senin 31 Oktober 2022 bertempat di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Bandung, telah dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi Kejuruan Service HP.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh 20 (dua puluh) orang peserta yang merupakan mantan penyalahguna narkoba baik yang telah selesai maupun masih menjalani rehabilitasi.

Kejaksaan RI melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyampaikan “Kegiatan pendidikan dan pelatihan ini merupakan salah satu bentuk kehadiran dan kepedulian Negara terhadap mantan penyalahguna narkoba yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan atau keahlian peserta dalam hal memperbaiki handphone baik kerusakan akibat hardware maupun software, sehingga ketika peserta kembali ke masyarakat diharapkan dapat melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar, dan tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.”

Kegiatan pendidikan dan pelatihan merupakan kerja sama antara Kejaksaan RI dan Pemerintahan Kabupaten Bandung dengan pelaksana Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung dan Dinas Sosial Kabupaten Bandung. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung dan dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung serta perwakilan Yayasan Rehabilitasi IPWL Jabez. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta