Daerah

Polda Sulteng Angkat Bicara Soal Karangan Bunga Viral di Depan Bank Sulteng

×

Polda Sulteng Angkat Bicara Soal Karangan Bunga Viral di Depan Bank Sulteng

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Sebuah karangan bunga dengan tulisan bernada sindiran terpasang di depan kantor PT Bank Sulteng, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Palu. Karangan bunga tersebut sontak menarik perhatian publik dan viral di sejumlah platform media sosial, pada Jumat (4/9/2026).

Karangan bunga itu bertuliskan, “Turut Berduka Cita Atas Hilangnya Harga Diri Pelakor”. Pada bagian bawah karangan bunga tercantum tulisan “Dari Istri Sah”.

Foto karangan bunga tersebut kemudian beredar luas di berbagai platform media sosial dan menjadi perhatian publik. Dalam sejumlah pemberitaan yang beredar, muncul dugaan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan seorang pria yang disebut-sebut merupakan oknum anggota Polri yang berdinas di Polda Sulawesi Tengah.

Informasi tersebut turut mendapat perhatian dari Polda Sulawesi Tengah. Pihak kepolisian memastikan informasi yang beredar saat ini masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk mengetahui kebenarannya.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Pendalaman dan pemeriksaan telah dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng.

Dia menegaskan apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri maka pihaknya akan memproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Kombes Achmad Muhaimin juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak perlu resah menyikapi informasi yang beredar. Polda Sulteng memastikan proses pendalaman dan pemeriksaan dilakukan secara profesional untuk mendapatkan fakta dan kebenaran dari persoalan tersebut.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat tetap tenang. Percayakan proses pendalaman dan pemeriksaannya kepada Bid Propam Polda Sulteng, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta