Daerah

Ketua PTA Manado Buka Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara

×

Ketua PTA Manado Buka Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara

Sebarkan artikel ini

Manado, Lintasnews5terkini.com – KPTA Manado M. Arsyad buka bimtek percepatan perkara & luncurkan Portal MAESA demi tingkatkan efisiensi layanan peradilan (1/9/26).

Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado, Drs. M. Arsyad M, S.H., M.H., membuka Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara, Selasa (1/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya PTA Manado meningkatkan kualitas pelayanan peradilan sekaligus mendorong penyelesaian perkara yang lebih efektif dan efisien.

Pada kesempatan yang sama, PTA Manado juga meluncurkan Portal MAESA (Manajemen Aplikasi Elektronik Satu Akses), inovasi digital yang mengintegrasikan berbagai aplikasi operasional pegawai dalam satu akses terpadu.

Portal MAESA dirancang untuk memudahkan aparatur dalam mengakses berbagai aplikasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Melalui portal tersebut, PTA Manado berupaya menyederhanakan akses layanan digital sekaligus meningkatkan efisiensi kerja aparatur.

Selain menyediakan akses ke berbagai aplikasi, MAESA dilengkapi dengan sejumlah fitur pendukung, seperti tutorial dan panduan penggunaan aplikasi, layanan pengumuman internal, serta fitur pemantauan RHK untuk mendukung akuntabilitas dan ketercapaian target kerja.

M. Arsyad mengatakan, optimalisasi pemanfaatan teknologi digital merupakan salah satu upaya yang terus didorong untuk mendukung peningkatan kinerja aparatur. Kehadiran MAESA diharapkan dapat mempermudah aktivitas operasional harian sekaligus membantu pemantauan pelaksanaan pekerjaan secara lebih efektif.

Usai peluncuran MAESA, kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis percepatan penyelesaian perkara yang diikuti oleh jajaran PTA Manado dan satuan kerja di wilayah hukumnya.

Bimbingan teknis tersebut menjadi forum untuk mengidentifikasi berbagai persoalan dan hambatan dalam penyelesaian perkara sekaligus merumuskan langkah-langkah penyelesaiannya. Melalui diskusi dan pertukaran pengalaman antarsatuan kerja, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi serta langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan.

Materi bimtek meliputi pengawasan penyelesaian perkara pada satuan kerja di wilayah hukum PTA Manado, optimalisasi pemanggilan melalui surat tercatat, serta prosedur pelaksanaan eksekusi lelang. Materi disampaikan oleh narasumber dari PTA Manado, PT Pos Indonesia Cabang Manado, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.

Kegiatan diikuti oleh para pimpinan pengadilan dan aparatur kepaniteraan dari seluruh pengadilan agama di wilayah hukum PTA Manado. Selain mendorong percepatan penyelesaian perkara, bimtek diarahkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam memberikan layanan peradilan yang berkualitas.

Melalui kegiatan tersebut, PTA Manado mendorong terbangunnya kesamaan persepsi, peningkatan kompetensi, dan penguatan koordinasi antarsatuan kerja sehingga penyelesaian perkara dapat dilaksanakan secara lebih cepat, efektif, dan akuntabel, sejalan dengan upaya modernisasi peradilan yang terus dikembangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta