Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Rabu 31 Agustus 2026, Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar menyampaikan kegiatan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam rangka mengonstruksikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel tahun 2017 s.d. tahun 2020.
Adapun tindakan penyidikan tersebut diantaranya:
- Pemeriksaan terhadap 116 (seratus enam belas) orang saksi
- Pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang ahli.
- Penyitaan terhadap 143 (seratus empat puluh tiga) dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.
- Penggeledahan di beberapa lokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Sulawesi Selatan.
- Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI.
- Tindakan penyidikan lainnya.
Kasus posisi singkat terkait perkara tersebut yakni sebegai berikut:
- Pada tahun 2017 s.d. 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yaitu PT CNI yang belum memiliki RKAB, tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor.
- Selanjutnya Pihak PT CNI bersama-sama dengan pihak Penyelenggara Negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen) untuk memenuhi syarat ekspor.
- Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
- Terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI sebesar 401.653.737.469,69 (empat ratus satu miliar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah koma enam puluh sembilan sen).
Pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69 (empat ratus satu miliar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah koma enam puluh sembilan sen) yang telah dititipkan di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
”Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata beorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidaanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” pungkas Direktur Penyidikan. (*)
























