News

Pangdam Hasanuddin : Awali Tugas Dengan Jogging Menuju Kantor

×

Pangdam Hasanuddin : Awali Tugas Dengan Jogging Menuju Kantor

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Pantau wilayah tidak mesti dengan menggunakan kendaraan dan bersenjata lengkap. Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han)., didampingi beberapa anggota mengawali tugasnya dengan berlari menuju tempat kerjanya sambil memantau wilayah khususnya di Kota Makassar. Rabu (7/12/2022).

Lari pagi atau jogging yang dilaksanakan Pangdam bersama anggota ini dimulai start dari Rujab Pangdam Jl. Sungai Tangka dengan finish di Makodam XIV/Hasanuddin Jl. Urip Sumoharjo Kota Makassar, dengan jarak kurang lebih 5 Km.

Dalam rute joggingnya, orang nomor satu di Kodam Hasanuddin ini melihat dan memantau langsung kondisi wilayah serta aktivitas pagi masyarakat Kota Makassar yang merupakan pusat pemerintahan dan perekonomian Provinsi Sulawesi Selatan.

Mayjen Totok ketika ditemui di tempat finish mengatakan bahwa dirinya sengaja berlari untuk berolahraga pagi sekaligus memantau dan melihat langsung aktivitas pagi masyarakat. “Ini sangat positif, selain tubuh sehat, wilayah dan masyarakat juga terpantau,” Ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta