NasionalPemerintah

Kemendagri Tegaskan Pembentukan DOB Papua demi Pelayanan Publik yang Lebih Efektif dan Efisien

×

Kemendagri Tegaskan Pembentukan DOB Papua demi Pelayanan Publik yang Lebih Efektif dan Efisien

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat Papua.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pemekaran provinsi di Papua dengan sendirinya akan membuat pelayanan publik menjadi lebih baik. Menurutnya, kendala pelayanan yang terjadi selama ini seperti jarak yang jauh, rentang kendali yang begitu panjang, serta pelayanan yang memakan waktu, akan teratasi.

“Dengan adanya daerah otonomi baru ini, kita berharap semua persoalan-persoalan tadi dapat diatasi. Proses pelayanan publik, proses pembangunan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan lebih efisien. Kita berharap demikian kelak yang akan terjadi,” kata Benni dalam acara dialog di salah satu program berita televisi nasional, Rabu (7/12/2022) malam.

Benni menjelaskan, kebijakan pembentukan DOB di Papua bukanlah hal yang datang secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu rangkaian proses yang cukup panjang. Perjuangan itu dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan di tanah Papua, terutama masyarakat yang berada di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Aspirasi dari berbagai elemen masyarakat disampaikan kepada Kemendagri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahkan langsung kepada presiden dalam suatu agenda pertemuan.

“Kita dengar tadi dari Papua Selatan mereka menunggu ini kurang lebih 20 tahun, dan tentu juga bagi saudara-saudara kita di wilayah Papua yang lainnya, baik di (Papua) Tengah maupun di (Papua) Pegunungan. Aspirasi untuk lebih baik ini disampaikan oleh perwakilan-perwakilan, kelompok-kelompok masyarakat, baik itu perempuan, kelompok adat, kelompok cendekiawan, tokoh-tokoh agama, dan semua pihak,” terangnya.

Benni menambahkan, keinginan dari masyarakat Papua untuk hidup lebih baik diakomodasi oleh pemerintah dari waktu ke waktu. Pemerintah terus berupaya mewujudkan keinginan sekaligus kebutuhan masyarakat Papua, salah satunya dilakukan melalui revisi Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus), yang kemudian dilanjutkan dengan pemekaran provinsi di Papua.

“Dasarnya hukumnya ada di revisi UU Otsus di Pasal 76. Ada ruang untuk melakukan pemekaran daerah di Bumi Cenderawasih di tanah Papua. Nah inilah yang ditindaklanjuti bersama-sama secara bergotong royong dengan semangat kekeluargaan (antara) pemerintah pusat, pemerintah daerah Provinsi Papua dan pemerintah daerah kabupaten, dan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Benni menambahkan, melalui pemekaran wilayah, pemerintah berharap perbaikan demi perbaikan akan terus terjadi di tengah masyarakat Papua. Hal ini khususnya terkait dengan kebutuhan masyarakat Papua dalam peningkatan kesejahteraan dan pembangunan.

“Inilah yang harus didukung oleh semua elemen masyarakat yang ada di tengah-tengah tiga provinsi tadi itu,” tandas Benni. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta