Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana untuk Permohonan Nomor 358/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian materiil Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, pada Selasa (06/10/2026). Permohonan diajukan dua warga, Jangkung Sido Sentosa (Pemohon I) dan Muhamat Bais Rico Saputra (Pemohon II). Pemohon I hadir secara daring tanpa didampingi kuasa hukum, sedangkan Pemohon II tidak hadir.
Jangkung dalam persidangan secara daring mendalilkan bahwa kampanye pemilu kerap memuat janji yang berlebihan atau tidak rasional. Sebagai contoh, ia menyebut klaim penciptaan belasan juta lapangan kerja. Menurutnya, hal itu berpotensi mengurangi hak atas informasi yang sahih, hak atas pemilu yang jujur dan adil, serta hak atas kepastian hukum. Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu pernah mengingatkan publik terkait janji kampanye yang tidak realistis.
Jangkung menegaskan bahwa permohonan ini berfokus mengujikan norma. “Permohonan ini ditegaskan bukan untuk menyerang pemimpin negara, tapi Pemohon ini betul-betul fokus untuk menguji norma,” tegas Jangkung kepada Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Para Pemohon dalam salah satu petitumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang tidak dimaknai mencakup pula larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu untuk menyampaikan janji bohong atau klaim faktual yang tidak berdasar, yang dapat diverifikasi dan terbukti bertentangan dengan data atau dokumen resmi negara yang relevan, dengan tetap mengecualikan visi, misi, program kerja, opini, aspirasi, target politik, prediksi, atau gagasan kebijakan semata.
Dalam penasihatan, Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih mempertanyakan Pemohon II yang tidak hadir dalam persidangan sehingga dianggap tidak serius. Enny menegaskan bahwa sidang pendahuluan mewajibkan Pemohon untuk hadir. “Sudah sidang pendahuluan, berarti ini tidak bisa tidak hadir, berarti tidak serius dia,” kata Enny.
Enny juga mempertanyakan kerugian yang dialami Pemohon I. “Apa sih kerugian spesifiknya, Saudara?” tanya Enny. Pemohon I menjelaskan bahwa kerugian yang dimaksud bukan karena berganti pilihan, melainkan karena ia memilih berdasarkan janji kampanye yang kemudian dinilainya tidak benar. Enny menanggapi bahwa hal itu belum menyentuh persoalan yang diuji di Mahkamah.
Mengenai kedudukan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Pemohon I memperkuat kualifikasinya sebagai pemilih. “Kualifikasinya juga harus diperkuat, dikuatkan dengan bukti bahwa Bapak adalah pemilih,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa pada beberapa bagian, permohonan sudah cukup sesuai, yakni dari segi identitas, format penulisan, dan kewenangan Mahkamah. Namun, ia menilai alat bukti yang diajukan baru berupa UUD NRI Tahun 1945 dan dokumen-dokumen peringatan Bawaslu. “Coba nanti cari lagi bukti-bukti yang memang bisa menguatkan, terutama untuk memastikan tentang kedudukan hukumnya,” terang Ridwan.
Berikutnya, Arsul dalam nasihatnya mengingatkan bahwa norma yang sama telah diujikan dalam sejumlah perkara, yakni Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023, Nomor 128/PUU-XXI/2023, dan Nomor 166/PUU-XXI/2023. Ia meminta Pemohon mempelajari ketiga putusan tersebut.
“Jadi tiga putusan itu Bapak perlu lihat, supaya Bapak tahu jangan-jangan yang Bapak mohonkan itu sudah pernah sebetulnya dimohonkan oleh yang lain,” kata Arsul.
Terkait petitum, Arsul menjelaskan bahwa Pasal 280 ayat (1) terdiri atas beberapa huruf yang mengatur larangan berbeda. Ia menyampaikan dua alternatif bagi Pemohon, yaitu menambahkan huruf baru atau memasukkan rumusan pemaknaan ke salah satu huruf yang sudah ada.
Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan pentingnya keselarasan antara posita dan petitum. “Saudara harus membuat selaras antara posita dengan petitum, itu harus koheren,” tegas Ridwan.
Ridwan menyoroti petitum nomor 2 yang meminta putusan bersyarat. “Ini yang belum muncul di posita,” lanjutnya.
Sebelum menutup persidangan, Panel Hakim memberikan kesempatan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk perbaikan permohonan. “Perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali,” ujar Enny. Perbaikan ditandatangani Pemohon, disertai salinan digital dalam format Word dan bukti yang telah dibubuhi meterai. Kemudian Kepaniteraan akan menginformasikan jadwal sidang perbaikan permohonan. (*)

























