Parigi Moutong, Lintasnews5terkini.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial IM (26) di sebuah kos-kosan di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lima paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,04 gram.
Selain barang diduga narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu dompet berwarna hitam, satu alat hisap bong, serta satu lembar celana jeans panjang berwarna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong Iptu Nicho Eliezer,S.Tr.K.,M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang pria dari Kelurahan Bantaya di wilayah Desa Baliara.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian melakukan tindakan penegakan hukum terhadap terduga pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Aipda Mulyadi Bakri, S.H. Saat diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal yang ditempati terduga pelaku.
Hasilnya, petugas menemukan lima paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah dompet yang berada di kantong celana panjang yang saat itu dikenakan terduga pelaku.
“Barang yang ditemukan kemudian kami amankan sebagai barang bukti. Terduga pelaku juga mengakui bahwa barang-barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaan dan miliknya. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh aparat desa setempat,” jelas Kasat
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku menerangkan bahwa narkotika tersebut rencananya akan dijual dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi kini masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang diduga sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredarannya.
IPTU Nicho Eliezer menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang diterapkan penyidik berdasarkan hasil penyidikan.
Polres Parigi Moutong kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika. (*)

























