Gowa

Kapolres Gowa Mengikuti Rakor Lintas Sektoral Bersama Instansi Terkait Jelang Nataru Secara Virtual

×

Kapolres Gowa Mengikuti Rakor Lintas Sektoral Bersama Instansi Terkait Jelang Nataru Secara Virtual

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa Akbp Tri Goffarudin, P, SIK, MH, mengikuti kegiatan Vicon Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Kesiapan Pengamanan Natal tahun 2022 dan tahun Baru 2023 bertempat di Polda Sulsel.

Rakor tersebut dipimpin langsung Kapolri Jenderal Pol. Drs Listyo Sigit Prabowo, M. Si, bertempat di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/12/22) kemarin.

Kegiatan rakor tersebut membahas terkait dengan apa saja yang dipersiapkan dalam menghadapi Natal dan tahun baru dan di hadiri para PJU Polda Sulsel, Kapolres jajaran Polda Sulsel serta tamu undangan, mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Kapolri secara Virtual.

Kapolres Gowa Akbp Tri Goffarudin, P, SIK, MH, usai pelaksanaan Vicon mengatakan, bahwa rapat koordinasi yang digelar tersebut untuk memantapkan komitmen bersama dalam mengamankan pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dan bersinergi antar lembaga dan instansi terkait.

“Khusus di Kabupaten Gowa, kami akan siap menjaga keamanan dan ketertiban di setiap tempat ibadah dalam pelaksanaan perayaan natal 2022 dan sejumlah titik-titik keramaian pada perayaan Tahun Baru 2023 nantinya,”kata Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta