NasionalPemerintah

Dapat Sertipikat dari Menteri ATR/Kepala BPN, Masyarakat Jambi Akui Tidak Ada Pungutan Liar

×

Dapat Sertipikat dari Menteri ATR/Kepala BPN, Masyarakat Jambi Akui Tidak Ada Pungutan Liar

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jambi – Untuk memastikan kondisi masyarakat kecil yang dinilai membutuhkan bantuan pemerintah seraya melihat kendala di lapangan dalam penyertipikatan tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto turun langsung ke perkampungan padat penduduk di Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi. Dalam kunjungan ini, Hadi Tjahjanto juga menyerahkan sertipikat secara _door to door_ kepada 12 perwakilan masyarakat.

Salah satu poin yang dipastikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN adalah terkait pungutan liar yang kemungkinan terjadi dalam proses penyertipikatan tanah. Nyatanya, ketika Hadi Tjahjanto melakukan dialog dengan masyarakat penerima, ia mendapatkan testimoni langsung yang menyatakan semua kepengurusan sertipikasi tanah di Kota Jambi aman dari pungutan liar.

Sarifa Al-Husna (43) pun mengakui hal tersebut. Ia mengungkapkan, meskipun kepengurusan sertipikat sangat dibantu oleh pemerintah desa atau dalam hal ini pengurus RT/RW, ia tidak mengeluarkan biaya sepeser pun. “Kami tidak keluar biaya sedikit pun,” ujar wanita yang sehari-harinya berprofesi sebagai karyawan honorer.

Dengan kemudahan yang didapat dalam kepengurusan sertipikat tanahnya, Sarifa Al-Husna merasa sangat beruntung. Terlebih, saat sertipikatnya jadi, bukan lagi dirinya yang harus bersusah payah mengambil sertipikat ke pengurus RT, namun sertipikat diantar langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN ke rumahnya.

“Enggak nyangka yang _nyerahin_ langsung Pak Menteri. Senang sekali bisa ketemu Pak Menteri, bisa bersalaman langsung pula. Terima kasih banyak Pak Menteri sudah mau datang ke kampung kami yang kumuh ini. Beliau datang naik ke tangga rumah kami yang sederhana ini. Terima kasih banyak,” ucap Sarifa Al-Husna dengan penuh haru.

Tak hanya Sarifa, Firdaus (35) mengaku bahwa dirinya tidak sedikit pun dikenakan pungutan. Meskipun hanya tinggal di atas tanah seluas 84 meter, saat ini ia merasa tenang karena memiliki kepastian hukum atas tanahnya. “Alhamdulillah, tanah ini tadinya tanah orang tua. Jadi saya dapat waris _segini_. Ini rumahnya baru jadi tiga bulan, sekarang sudah punya sertipikat. Bahagia sekali saya,” tutur Firdaus.

Selain Menteri ATR/Kepala BPN, dalam kesempatan tersebut juga hadir membagikan sertipikat di antaranya Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rakyan Ihsan Yunus; Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Gubernur Jambi beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi beserta jajaran; Wali Kota Jambi beserta jajaran Forkopimda Kota Jambi; dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Telkomsel memfokuskan strategi bisnis untuk memperkuat pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence…

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta