News

Sebagai Supervisor, Asintel Kasdam XIV/Hasanuddin Ajak Personel Pendam Tingkatkan SDM Yang Profesional

×

Sebagai Supervisor, Asintel Kasdam XIV/Hasanuddin Ajak Personel Pendam Tingkatkan SDM Yang Profesional

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Asintel Kasdam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Wirawan Eko Prasetyo, S.E., M.H., selaku Supervisor pada satuan Penerangan Kodam (Pendam) XIV/Hasanuddin, memberikan pengarahan kepada personel Pendam, bertempat di Aula Pendam XIV/Hasanuddin, Makassar. Rabu (4/01/2023).

Kedatangan Asintel disambut oleh Kapendam Kolonel Inf Rio Purwantoro, S.H., didampingi Waka Pendam Letkol Inf Drs. Jasaruddin.

Pada kesempatan ini Asintel menyampaikan beberapa penekanan terkait pokok-pokok keinginan Pimpinan khususnya dalam fungsi pelaksanaan fungsi utama Penerangan Kodam.

Kolonel Wirawan juga mengajak kepada seluruh personel Pendam untuk selalu meningkatkan SDM yang profesional sesuai fungsi guna mendukung tugas pokok satuan dalam hal ini Kodam XIV/Hasanuddin.

Selain itu, pihaknya berpesan untuk selalu berbuat yang terbaik dan mengoptimalkan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing dengan harapan apa yang dilaksanakan dapat menjadi yang terbaik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta