Gowa

Usai Apel Pagi, Kapolres Gowa Periksa Sikap Tampang Bintara Remaja Polres Gowa

×

Usai Apel Pagi, Kapolres Gowa Periksa Sikap Tampang Bintara Remaja Polres Gowa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Bertempat di Lapangan Apel Polres Gowa, Kapolres Gowa Akbp Reonald TS Simanjuntak, S.I.K, S.H, M.M, M.I.K lakukan pemeriksaan sikap tampang kepada Bintara Remaja, usai Apel pagi, Selasa (24/1/2023) pagi.

Pemeriksaan sikap tampang kepada Bintara remaja ini, guna menegaskan bahwa sebagai pelayan masyarakat, harus siap dari segala aspek termasuk sikap tampang dan kerapian personil.

Kapolres Gowa Akbp Reonald TS Simanjuntak, S.I.K, S.H, M.M, M.I.K mengatakan, Bintara Remaja yang saat ini masih menjalani masa pembinaan dan latihan, sehingga harus memberikan penampilan dan kemampuan yang prima.

“Harus Mempunyai kemauan tinggi dalam menerima pengalaman dan pembelajaran dari para senior di tempat bertugas, salah satunya wajib rapi dalam berpenampilan seperti rambut rapi dan mengunakan kelengkapan seragam yang baik dan benar,”kata Kapolres.

Selain itu, usai memberikan sedikit arahan singkatnya, Kapolres Gowa Akbp Reonald TS Simanjuntak, S.I.K, S.H, M.M, M.I.K juga memberikan sedikit latihan tentang tata cara periksa kerapian perorangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta