NasionalPemerintah

Mendagri Apresiasi Strategi Provinsi Gorontalo dan Kota Cirebon Kendalikan Inflasi

×

Mendagri Apresiasi Strategi Provinsi Gorontalo dan Kota Cirebon Kendalikan Inflasi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi strategi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dalam mengendalikan inflasi. Melalui berbagai upaya yang dilakukan, inflasi di dua daerah tersebut terbilang rendah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, inflasi di Provinsi Gorontalo sebesar 5,15 persen dan di Kota Cirebon sebesar 4,86 persen.

Apresiasi itu disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Senin (30/1/2023).

Adapun strategi yang dilakukan Pemprov Gorontalo di antaranya dengan memperbaiki infrastruktur jalan yang menghubungkan sentra produksi dengan pasar dan konsumen. Akses jalan ini penting diperhatikan karena di beberapa daerah masih banyak yang tidak terhubung antara sentra-sentra produksi tertentu dengan lokasi pasar. Akibatnya, terjadi penumpukan hasil produksi di daerah tersebut.

“Salah satunya adalah seperti kasus di Sumut (Sumatera Utara), saya tidak sebutkanlah kabupatennya, produksi jeruk berlebihan bukan main tapi tidak terserap oleh pasar karena jalan yang tidak dibangun bertahun-tahun dan kemudian akhirnya datang ke Istana (Negara), satu truk diserahkan kepada Bapak Presiden jeruknya,” terang Mendagri.

Presiden, lanjut Mendagri, memberikan atensi terhadap persoalan akses jalan tersebut. Karena itu, dirinya mengimbau kepala daerah agar memperbaiki akses jalan yang menghubungkan sentra produksi dengan pasar. Dengan begitu, hasil produksi dapat memenuhi suplai sesuai kebutuhan masyarakat.

Kemudian Mendagri juga mengapresiasi strategi Pemkot Cirebon yang salah satunya melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP). Berdasarkan laporan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, langkah ini salah satunya dilakukan dalam bentuk urban farming yang didukung dengan alokasi anggaran.

Sebelumnya, dalam kesempatan itu Penjabat (Pj.) Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer maupun Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis menguraikan sejumlah strateginya dalam mengendalikan inflasi. Ihwal perbaikan akses jalan, Hamka menuturkan, langkah tersebut sebagai upaya memperlancar distribusi hasil pertanian. Pihaknya juga memberikan berbagai subsidi terhadap angkutan di darat maupun laut melalui kerja sama dengan pihak terkait.

Di lain pihak, Nasrudin Azis menjelaskan salah satu langkah yang dilakukan pihaknya adalah memanfaatkan lahan di lingkungan masyarakat untuk ditanami berbagai jenis tanaman yang dibutuhkan, seperti cabai dan tomat. Upaya lainnya yakni memperkuat kerja sama dengan daerah produsen di sekitar Kota Cirebon. Daerahnya, kata dia, ditopang oleh empat kabupaten produsen baik sayuran, beras, maupun lainnya. Pihaknya bekerja sama dengan daerah tersebut agar bersedia menjual hasil panennya ke Kota Cirebon.

“Sehingga kebutuhan pokok ini selalu terjaga dengan baik, dengan kerja sama antardaerah yang menjadi penunjang Kota Cirebon,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Telkomsel memfokuskan strategi bisnis untuk memperkuat pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence…

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta