Gowa

Gotong Royong Bersama Warga, Kapolsek dan Anggota Timbun Jalan Rusak Berlubang

×

Gotong Royong Bersama Warga, Kapolsek dan Anggota Timbun Jalan Rusak Berlubang

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Warga Kel. Tamarunang bersama Anggota Polsek Somba Opu dipimpin oleh Kapolsek Somba Opu AKP Ismail S. Sos. M. H dan Waka Polsek Somba Opu AKP Aslamuddin kembali melakukan penimbunan jalan berlubang di Jalan poros malino Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa, Rabu (01/02/2023).

Sejumlah warga melakukan penimbunan jalan berlubang di sejumlah titik di Jl. Poros Malino Kel. Tamarunang, Penimbunan jalan berlubang tersebut menggunakan material bekas bangunan.

Kapolsek Somba Opu di dampingi Waka Polsek Somba Opu dan anggotanya yang turut membantu mengatakan bahwa gotong-royong penimbunan jalan tersebut agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Kami khawatir jika tidak dilakukan perbaikan bisa mengakibatkan Laka, untuk itu bersama warga masyarakat kami melakukan gotong-royong penimbunan lubang di ruas jalan tersebut, Lubangnya cukup dalam dan membahayakan bagi pengendara yang melintas,” tuturnya.

Kapolsek juga membenarkan bahwa di ruas jalan yang rusak bisa membahayakan jika tidak segera di perbaiki dan juga kadang menyebabkan kemacetan karena jalur yang menyempit.

Dia berharap, pemerintah dapat segera melakukan perbaikan atas kerusakan jalan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta