Gowa

Ini Cara Kapolres Gowa Blusukan Sapa Warga yang Ada di Desa Tanrara

×

Ini Cara Kapolres Gowa Blusukan Sapa Warga yang Ada di Desa Tanrara

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.IK., S.H., M.M., M.I.K mempunyai cara unik agar lebih dekat dan menjaring aspirasi masyarakat.

Cara unik itupun terlihat saat orang nomor satu dijajaran Polres Gowa menunggangi kendaraan roda dua dengan menggunakan jaket berwarna hitam tanpa pengawalan dari Mako Polres Gowa menuju ke Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kamis (2/2).

Setibanya di Desa tersebut, Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak menyapa langsung warga dan perangkat pemerintah yang ada di desa tersebut.

“Kami turun langsung untuk ngobrol dengan masyarakat. Untuk mengetahui informasi yang berkembang di masyarakat, selain itu juga kita membangun sinergitas serta menjalin silahturahmi dengan warga,” ujar Kapolres Gowa saat dikonfirmasi.

Disela kunjungannya ke warga, Kapolres Gowa tak lupa menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga sitkamtibmas yang saat ini dapat dijaga dengan aman, nyaman serta kondusif.

“Tanpa bantuan dan kerjasama seluruh elemen, mari kita sama sama mewujdukan desa atau kabupaten Gowa kita tercinta ini yang aman, nyaman serta kondusif,” imbau Kapolres Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta