DaerahGowa

Polresta Gowa Musnahkan 650 Liter Ballo Hasil Penindakan Miras di Manuju

×

Polresta Gowa Musnahkan 650 Liter Ballo Hasil Penindakan Miras di Manuju

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Sebanyak 650 liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo hasil penindakan terhadap dugaan penjualan miras di wilayah Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, dimusnahkan oleh penyidik Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bersama personel Turjawali Sat Samapta Polresta Gowa, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus dugaan penjualan miras jenis ballo yang dilakukan personel Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Gowa pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.46 Wita di Kampung Dongkokang, Dusun Bonto Tene, Desa Bilalang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial NB (23), yang kedapatan membawa 650 liter ballo menggunakan mobil pikap jenis Daihatsu Gran Max. Miras tersebut dikemas menggunakan karung dan boks ikan.

Penindakan berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas pengangkutan miras jenis ballo menggunakan mobil pikap yang melintas di wilayah Desa Bilalang. Miras tersebut diduga akan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Gowa yang dipimpin Aipda Andi Firman bersama Bripka Murfad bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Gowa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Samapta Polresta Gowa AKP Cahyadi, S.H., M.H., mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan personel kami berdasarkan informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal, karena keberadaannya dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas,” ujar AKP Cahyadi.

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga peredaran miras tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku bahwa miras jenis ballo tersebut diperoleh dari wilayah Desa Tassese, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.

Setelah melalui proses penanganan perkara, barang bukti berupa 650 liter ballo kemudian dimusnahkan pada Senin (7/9/2026) sebagai bagian dari tindak lanjut penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polresta Gowa.

Terhadap terduga pelaku, perkara tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Perda Nomor 50 Tahun 2001 Kabupaten Gowa.

Polresta Gowa mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penjualan minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta