News

Jumat Berkah di Awal Februari, Kodam XIV/Hasanuddin Bagikan Bantuan Tunai Ke Warga Kurang Mampu

×

Jumat Berkah di Awal Februari, Kodam XIV/Hasanuddin Bagikan Bantuan Tunai Ke Warga Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini

Makassar – “Lintasnews5terkini.com–TNI AD harus hadir di tengah-tegah kesulitan masyarakat dan senantiasa menjadi solusi”, hal tersebut memaknai kegiatan Kodam XIV/Hasanuddin di pagi ini dimana tim dari Bintaljarahdam Kodam XIV/Hasanuddin melaksanakan pemberian bantuan berupa bantuan tunai kepada masyarakat kurang mampu di sejumlah wilayah Kota Makassar. Jumat (3/02/2023).

Program jumat berkah ini merupakan salah satu program Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr. (Han)., yang bertujuan sebagai sarana untuk membantu dan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat kurang mampu terlebih dengan terjadinya kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 serta guna meningkatkan kebersamaan TNI dan Masyarakat Sulsel.

Sementara itu, Daeng Liwang yang sehari-hari bekerja sebagai pengayuh becak mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pangdam beserta seluruh keluarga besar Kodam XIV/Hasanuddin yang telah peduli membantu meringankan beban masyarakat.

Adapun wilayah yang menjadi sasaran pemberian bantuan tunai tersebut yakni warga yang berada di Jl. Gunung Latimojong, Jl. Gunung Bawakaraeng, Jl. Mesjid Raya dan Jl. Urip Sumoharjo Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta