News

Ketua Persit KCK PD XIV/Hsn, Ikuti Pertemuan Gabungan dan Ceramah Psikologi

×

Ketua Persit KCK PD XIV/Hsn, Ikuti Pertemuan Gabungan dan Ceramah Psikologi

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) PD XIV/Hasanuddin Ny. Desi Totok Imam beserta Pengurus, mengikuti pertemuan gabungan dan ceramah Psikologi dalam rangka HUT ke-77 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2023, bertempat di Balai Prajurit Jend. M. Yusuf, Kota Makassar. Selasa (14/02/2023).

Pertemuan gabungan dan ceramah ini, diikuti oleh perwakilan dari anggota Persit KCK cabang sejajaran PD XIV/Hasanuddin, menghadirkan narasumber yakni Ibu Intan Erlita, M.Psi., Psikolog., PBHC., CBHC., CHMP., dengan mengusung tema “Pola Asuh Orang Tua dalam Pendampingan Anak Menjadi Generasi Cerdas Berakhlak Menuju Indonesia Maju”.

Pada kesempatan tersebut, Ibu Intan menjelaskan mengenai gambaran cara pengasuhan anak oleh orang tua, mulai dari cara memperlakukan anak, mendidik dan membimbing serta cara mendisiplinkan anak dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat membentuk karakter anak.

Menurutnya, hal yang penting dalam mendidik anak yaitu peran orang tua dan kondisi lingkungan keluarga karena pola asuh dan lingkungan keluarga yang tepat akan membuat karakter anak yang kuat dan menjadi generasi cerdas berakhlak menuju Indonesia maju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta