News

Rakorwil Kemenag dan FKUB, Pangdam XIV/Hsn Harap Menjadi Wadah Untuk Toleransi Beragama di NKRI

×

Rakorwil Kemenag dan FKUB, Pangdam XIV/Hsn Harap Menjadi Wadah Untuk Toleransi Beragama di NKRI

Sebarkan artikel ini

Maros – Lintasnews5terkini.com-Inspektur Kodam (Irdam) XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Dwi Endrosasongko, S.Sos., mewakili Pangdam XIV/Hasanuddin, menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tahun 2023, bertempat di Grand Town Hotel, Kab. Maros. Jumat (17/03/2023).

Rakorwil yang mengusung tema “Sinergi Dalam Memantapkan Kerukunan Umat Beragama di Sulawesi Selatan”, dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan bapak Dr. H. Ali Yafid, S.Ag, M.Pd.I., bertujuan sebagai sarana untuk meningkatkan peran dan fungsi dari FKUB dalam menjaga stabilitas kerukunan hidup umat beragama di kehidupan masyarakat Indonesia.

Pangdam berharap kegiatan ini dapat dijadikan wadah untuk menanamkan rasa toleransi antar umat beragama untuk saling menghargai dan menerima perbedaan yang ada sehingga tetap terciptanya suasana aman damai dan tentram khususnya di wilayah Sulsel, umumnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta