NasionalPemerintah

Wamendagri Ajak ASN Kawal Proses Penyelenggaraan Pemilu 2024

×

Wamendagri Ajak ASN Kawal Proses Penyelenggaraan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jatinangor – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) turut mengawal proses penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pesan itu disampaikan Wempi saat memberi sambutan pada Sidang Senat Terbuka IPDN dalam rangka Dies Natalis IPDN ke-67 di Balairung Rudini IPDN Jatinangor, Jumat (17/3/2023).

Wempi juga mengingatkan ASN agar tetap tegak lurus sesuai peraturan dan tidak ikut terlibat dalam politik praktis. “Saya John Wempi Wetipo Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ingin mengajak seluruh pamong agar tegak lurus, tidak ikut terlibat dalam politik praktis, tetapi ikut mengawal proses penyelenggaraan Pemilu Serentak,” tegas Wempi.

Dukungan ASN dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu diperlukan, mengingat keberadaannya tersebar di berbagai daerah. Menurutnya, ASN termasuk alumni IPDN menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Wempi menekankan, upaya menyukseskan Pemilu 2024 merupakan tugas bersama. Terlebih Presiden juga berharap tidak ada kegaduhan dalam pelaksanaannya, termasuk dengan memastikan dukungan anggaran yang memadai. “Nah harapan kita karena banyak pamong yang ada di seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, ini menjadi harapan kita untuk proses penyelenggaraan ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Wempi.

Dalam kesempatan itu, Wempi juga menyampaikan selamat kepada IPDN yang kini berusia 67 tahun. Dirinya berharap, dedikasi yang telah dirintis IPDN hingga saat ini dapat terus ditingkatkan. Dengan begitu, lulusan IPDN dapat berkontribusi lebih positif, terutama dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

“Sehingga pelayanan publik yang prima bisa kita lakukan untuk mengawal proses kedaulatan bangsa dan negara Republik Indonesia,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta