News

Muh.Saleh, orang tua korban meminta aparat Kepolisian Polsek Tallo, untuk memproses hingga tuntas

×

Muh.Saleh, orang tua korban meminta aparat Kepolisian Polsek Tallo, untuk memproses hingga tuntas

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Polsek Tallo, Kota Makassar menindak lanjuti Didugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang perempuan Suharningsih, warga Jalan Dg. Tantu Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, terhadap korban perempuan Indriani Saleh, warga Jalan AR. Dg. Ngunjung Lr. 2 Kelurahan Rappokalling, kecamatan Tallo.

Bermula, korban yang lagi mengendarai sepeda motor dengan membonceng temannya yang melintas didepan terlapor.

Kemudian terlapor datang mengikuti korban kerumah teman korban, yang tidak jauh dari rumah korban, dan menanyakan siapa yang mengendarai motor, dan korban spontanitas menjawab saya.

Setelah itu terlapor langsung menarik baju korban untuk keluar dari rumah, namun korban tetap bertahan, sehingga terlapor langsung menganiaya korban dengan memukul kearah korban,.

Bripka Muh. Fajri. MN mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut, Selasa 28/2/2023, pukulan mengenai pipi, mengakibatkan korban mangalami, bengkak.

Menurut Bripka Muh. Fajri. MN, kepada Kardiana Ketua Kordinator Wilayah Makassar , Kamis (23/3/3023), sudah melakukan gelar perkara, dan hasilnya ambil keterangan dokter,

Ia mengatakan , korban sudah divisum, dan semua saksi-saksi sudah dimintai keterangan, namun keterangan dokter belum.ada.

Pihaknya akan memaksimalkan mungkin untuk menindak lanjuti kasus penganiayaan ini, sebagaina peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. Ujarnya.

Muh.Saleh, orang tua korban meminta aparat Kepolisian Polsek Tallo, untuk memproses hingga tuntas dan tidak segan-segan memberikan tindakan sesuai perbuatan pelaku, dimana pelaku menyatakan saya makan tai kalau saya bisa diproses hukum, kata Muh.Saleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta