News

Unit Reskrim Polsek Muara Tami Serahkan 2 Handphone yang Dilaporkan Hilang Kepada Pemiliknya

×

Unit Reskrim Polsek Muara Tami Serahkan 2 Handphone yang Dilaporkan Hilang Kepada Pemiliknya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Firmansyah Arifin berhasil mengembalikan dua buah handphone yang dilaporkan hilang kepada pemiliknya masing-masing bertempat di Mapolsek Muara Tami, Rabu (12/4/2023) siang.

Dua handphone yang diserahkan tersebut diantaranya yakni Hp merk Vivo Y22 warna hitam milik Nino warga Pulau Kosong Distrik Jayapura Selatan dan Hp merk Samsung Galaxy A32 warna biru yang merupakan milik Maulana warga Koya Timur.

Kapolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima, S.H saat dihubungi membenarkan penyerahan dua handphone tersebut kepada pemiliknya masing-masing.

Kapolsek menerangkan, dua handphone tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemiliknya ke Mapolsek Muara Tami, dimana hp milik Nino dilaporkan hilang pada 3 Januari 2023, sedang hp milik Maulana dilaporkan hilang pada tanggal 13 Maret bulan lalu.

“Handphone tersebut berhasil ditemukan oleh Unit Reskrim kami usai dilakukan penyelidikan atas laporan polisi mereka masing-masing, dimana ketika ditemukan hp tersebut sudah pindah tangan dari pelaku yang mencurinya,” terangnya.

Lebih lanjut kata AKP Dima, saat dilakukan koordinasi dengan membangun komunikasi yang humanis, masing-masing pemegang handphone tersebut kooperatif dan bersedia mengembalikan kepada pemiliknya melalui pihak Kepolisian.

“Baik Nino maupun Maulana keduanya merasa puas atas penanganan laporan polisi yang mereka buat, tidak percuma lapor polisi, itu kata mereka. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Jayapura Kota dan jajarannya yang selalu hadir untuk melayani masyarakat dengan maksimal,” ucap Kapolsek mengulangi ucapan kedua pemilik handphone kepada petugas ketika menerima kembali barangnya yang hilang.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta