News

SYL Acuhkan Panggilan Pengadilan, Pemohon Sebut Mabes, PT, MA, KPK, DPR RI dan Jokowi

×

SYL Acuhkan Panggilan Pengadilan, Pemohon Sebut Mabes, PT, MA, KPK, DPR RI dan Jokowi

Sebarkan artikel ini

Gowa–Lintasnews5terkini.com-

Tajukutama.com, Gowa – Perkara Gugatan Perdata Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, M.Si, MH (SYL) melawan Irsan Fahdin Isfany Kaimuddin Salle, SE, SH (Irsan) berlanjut sampai ke meja mediasi pertama (aanmaning) di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Senin (17/4/23) pagi.

Rencananya, kehadiran SYL sebagai Termohon Eksekusi itu untuk dimintai pertanggung jawaban berdasarkan hasil Putusan terakhir Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap (inqracth).

Dihubungi Tajukutama.com, Wawan Nur Rewa SH Tim Kuasa Hukum Irsan (Pemohon Eksekusi) mengatakan SYL diprediksi mangkir dari Panggilan hari ini.

“Hingga saat ini sekitar pukul 11.00 wita pihak Termohon Eksekusi (SYL) belum hadir, sedangkan undangannya pukul 10.00 wita, kayaknya beliau mangkir, tapi tidak apa-apalah mungkin Termohon anggap panggilan Pengadilan Negeri Sungguminasa ini tidak penting. Kami berharap agar Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa bisa lebih tegas,” katanya.

Selain itu, Wawan sapaan akrabnya ini mengungkapkan akan melibatkan Pengadilan Tinggi (PT), Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam pengawasan. “Kami akan minta PT dan MA untuk memantau dan mengawasi proses aanmaning ini,” ungkapnya.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Irsan ini membeberkan upaya Hukum yang akan diambil. “Rencananya ke Mabes (LP), kemudian layangkan surat pengaduan ke Presiden Jokowi, setelah itu audiensi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan ‘konspirasi’ kemudian DPR RI, dan beberapa lembaga negara, dan yang saya sebut itu sebahagian saja. Kami sudah rapat internal semalam, tentunya jalur yang sudah kami persiapkan akan kami lewati dan lalui sampai hak kalien kami tercapai,” bebernya.

Tim Kuasa Hukum Irsan ini berharap agar Perakara ini dapat melahirkan solusi. “Kami berharap agar SYL mengganti kerugian klien kami dan melihat sisi kemanusiaannya saja jika ketiga putusan PN, PT dan MA tidak dianggap begitu penting. Kurang lebih lima Tahun klien kami menderita akibat dampak perbuatan yang bersangkutan seperti halnya isi dalam putusan itu. Kami jujur tidak ada masalah dengan Bapak SYL diluar perkara ini, beliau itu orang baik dan dicintai oleh masyarakat Sulawesi Selatan sehingga kami berharap ini perkara selesai,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pengadilan Negeri Sungguminasa membenarkan pihak SYL belum hadir hingga Pukul 11.36 wita.

“Belum ada yang hadir pihaknya (SYL),” kata salah seorang Pegawai di PTSP.

Sekedar diketahui jika proses aanmaning (teguran) ini akan bergulir sampai tiga kali di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta